Pemkot Tasikmalaya Terapkan Tarif Parkir Progresif Secara Manual, Warga Pertanyakan Efektivitasnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Penerapan sistem retribusi parkir di badan jalan Kota Tasikmalaya kini semakin diperketat dengan penguatan peran karcis dan penerapan tarif progresif berdasarkan lama parkir. Kebijakan ini digulirkan guna memangkas praktik pungutan liar sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Petugas parkir diwajibkan menyetor uang sesuai jumlah karcis yang telah dibagikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban transparan.

Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan penerapan aturan ini masih jauh dari optimal. Sistem yang masih manual dinilai menjadi penghambat utama, terutama dalam penerapan tarif progresif yang mengharuskan pencatatan waktu secara akurat. Untuk kawasan Jalan Umum Tertentu (JUT), tarif motor ditetapkan Rp2.000 untuk dua jam pertama, dilanjutkan dengan tambahan Rp250 per jam berikutnya.

Eman (37), warga Tamansari, mengungkapkan bahwa skema tarif progresif sulit diterapkan tanpa alat bantu pencatat waktu. Menurutnya, ketergantungan pada pencatatan manual membuat petugas parkir kesulitan memantau durasi parkir secara tepat. Ia juga mempertanyakan kelayakan tarif tambahan yang berkisar Rp250–Rp750 jika pembayaran masih dilakukan secara tunai. “Angka-angka seperti ini pasti akan dibulatkan, jadi terasa hanya formalitas belaka,” ujarnya.

Keluhan senada datang dari Dewi Putri, warga Bungursari, yang kerap parkir di Jalan HZ Mustofa. Ia melaporkan bahwa petugas parkir sering kali tidak memberikan karcis meski meminta pembayaran. Pengalaman pribadinya, ia pernah membayar Rp5.000 tanpa bukti resmi, sementara di lokasi lain tarifnya justru berbeda. “Daripada harus berdebat soal tarif, mending langsung bayar,” ucapnya.

Di sisi lain, para juru parkir juga mengeluhkan kendala operasional. Distribusi karcis yang belum merata dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan baru menjadi hambatan dalam penerapan kebijakan. Fakta di lapangan pada Minggu (23/11/2025) menunjukkan masih banyak transaksi yang mengabaikan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tarif resmi Rp3.000 untuk mobil kecil (dua jam pertama) dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Abdul Hamid, juru parkir senior di Jalan dr Soekardjo, mengakui banyak pengendara masih membayar di bawah tarif yang ditetapkan. Ia menilai perlu ada sosialisasi lebih intensif dan peningkatan sarana pendukung agar kebijakan ini bisa berjalan efektif.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Institut Teknologi Bandung (2024) menunjukkan bahwa sistem parkir manual di kota-kota menengah Indonesia memiliki tingkat kebocoran pendapatan hingga 40% akibat minimnya pencatatan dan pengawasan. Kota yang telah menerapkan e-ticketing dan scan QR code mencatat peningkatan PAD hingga 65% dalam dua tahun pertama.

Studi Kasus:
Kota Bandung berhasil mereformasi sistem parkirnya dengan mengintegrasikan aplikasi digital yang terhubung langsung ke bank daerah. Sejak 2022, penerapan sistem ini mengurangi pungli hingga 80% dan meningkatkan kepatuhan pembayaran karcis menjadi 92%.

Infografis:

  • Tarif resmi motor: Rp2.000 (2 jam pertama), +Rp250/jam
  • Tarif resmi mobil: Rp3.000 (2 jam pertama), +Rp500/jam
  • Persentase transaksi tunai di lapangan: 78%
  • Karcis tersedia di 45% titik parkir dari total 120 titik

Peningkatan sistem parkir bukan sekadar soal tarif, tapi juga akuntabilitas dan kepercayaan publik. Dengan digitalisasi dan disiplin pelaksanaan, Kota Tasikmalaya bisa jadikan parkir sebagai sumber PAD yang andal sekaligus pelayanan publik yang transparan. Mari dukung transformasi ini—karena tertib bayar adalah wujud partisipasi nyata warga dalam membangun kota yang lebih tertib dan sejahtera.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan