Para pelaku usaha kaki lima hingga pedagang di pasar tradisional menyampaikan keberatan terhadap aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter. Mereka meminta pengecualian dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang kini sedang disusun oleh DPRD DKI Jakarta. Aksi penolakan tersebut telah dilakukan di depan Kantor DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih pada Kamis (20/11) lalu.
Ngadiran, Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), menegaskan penolakan terhadap pasal-pasal yang melarang penjualan rokok. Ia menyatakan bahwa larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat, berpotensi menghilangkan mata pencaharian pedagang yang sudah semakin terpuruk.
Menurut data yang disampaikan, Pemda DKI Jakarta mengelola 153 pasar melalui Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah tersebut, 146 pasar masih beroperasi aktif, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Total pedagang yang tercatat mencapai 110.480 orang. Dengan jumlah sebanyak itu, Ngadiran menilai bahwa aturan jarak 200 meter akan mengancam keberlangsungan hidup ratusan ribu pedagang di Jakarta. Oleh karena itu, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk tidak memasukkan pasar tradisional dalam penerapan KTR secara ketat.
“Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan dalam Ranperda KTR ini. Mereka adalah aset pasar yang seharusnya dilindungi dan diberdayakan, bukan ditekan oleh regulasi yang tidak adil,” tegas Ngadiran.
Di sisi lain, Ali Mahsun, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, juga menyampaikan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam rancangan peraturan daerah tersebut. Ia meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk mengkaji ulang dan menunda pengesahan Ranperda KTR yang dinilai berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat kecil.
Ali Mahsun menekankan penolakan terhadap aturan penjualan eceran rokok, zonasi 200 meter dari area pendidikan, larangan memajang rokok, serta pelarangan merokok di pasar, toko, dan rumah makan. “Kami hadir hari ini untuk mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini soal perut!,” ujarnya dengan tegas.
Ia memperingatkan bahwa jika aturan ini dipaksakan, maka mata pencaharian masyarakat kecil akan semakin terancam. Ia mengimbau para wakil rakyat untuk tidak membuat keputusan yang bersifat memaksa, apalagi jika didorong oleh kepentingan kekuasaan atau ego kelompok tertentu. Keputusan yang diambil, kata dia, haruslah yang memihak pada kesejahteraan rakyat, bukan yang justru mempersulit kehidupan mereka.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI tahun 2023, konsumsi rokok di kalangan dewasa masih mencapai 35,8%, sementara prevalensi perokok remaja (15-19 tahun) tercatat sebesar 15,5%. Di sisi lain, menurut survei Susenas 2024, sektor informal seperti pedagang kaki lima dan pasar tradisional menyerap lebih dari 60% tenaga kerja di DKI Jakarta. Sebuah studi dari LPEM UI (2023) menunjukkan bahwa 78% pedagang kecil mengandalkan penjualan produk tembakau sebagai sumber pendapatan tambahan yang penting.
Studi kasus dari Surabaya tahun 2022 memberi gambaran nyata: setelah penerapan aturan jarak 100 meter dari sekolah, sebanyak 1.200 pedagang kecil melaporkan penurunan omzet hingga 40%. Banyak di antara mereka yang akhirnya beralih ke penjualan produk lain atau bahkan menghentikan usahanya. Ini menjadi warning bagi Jakarta untuk mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi dari kebijakan kesehatan yang bersifat restriktif.
Penting untuk dicatat bahwa kesehatan masyarakat dan perlindungan mata pencaharian bukanlah dua hal yang harus saling bertentangan. Solusi ideal adalah pendekatan berimbang: edukasi anti-rokok yang masif di sekolah dan lingkungan warga, sekaligus pelindungan terhadap pedagang kecil melalui skema insentif atau program diversifikasi usaha. Larangan mutlak tanpa skema kompensasi justru berisiko memperluas kemiskinan dan ketimpangan.
Pertarungan antara kesehatan publik dan hajat hidup rakyat kecil bukan soal memilih salah satu. Ini soal bagaimana negara hadir dengan kebijakan yang bijaksana, pro-rakyat, dan berkeadilan. Saatnya Jakarta memilih jalan tengah yang melindungi paru-paru generasi muda tanpa menghancurkan perut keluarga pedagang.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.