Pasangan Gay di Kendari Digerebek Orang Tua, Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial AD ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan melakukan hubungan seks sesama jenis dengan remaja 17 tahun berinisial NI di Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, yang menjelaskan bahwa AD dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Welli.

Sementara itu, remaja berinisial NI yang menjadi korban saat ini mendapatkan pendampingan intensif. Ia ditempatkan di rumah aman dan menjalani proses rehabilitasi selama 14 hari ke depan dengan pendampingan psikiater. Statusnya ditetapkan sebagai saksi sekaligus korban dalam kasus ini.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengalami tren peningkatan dalam lima tahun terakhir, terutama yang melibatkan pelaku dan korban dari kelompok usia muda. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2024), sebanyak 38% kasus kekerasan seksual pada anak melibatkan pelaku di bawah usia 25 tahun, mengindikasikan perlunya intervensi dini melalui pendidikan seksual yang komprehensif dan pembinaan mental berbasis karakter.

Studi kasus serupa pernah terjadi di Makassar (2023), di mana dua remaja laki-laki berusia 19 dan 16 tahun terlibat dalam hubungan sesama jenis yang berakhir dengan pelaporan ke polisi. Kasus itu mengungkap kurangnya pemahaman tentang batasan hukum dan kesehatan reproduksi di kalangan remaja, terutama di daerah yang minim akses terhadap informasi kesehatan.

Penting bagi masyarakat, orang tua, dan lembaga pendidikan untuk lebih proaktif dalam memberikan edukasi tentang hak anak, batasan hukum, serta kesehatan reproduksi. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial bersama. Dengan kolaborasi yang kuat antara keluarga, sekolah, dan komunitas, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara sehat dan utuh.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan