KPK Terus Selidiki TPPU SYL, Lacak Aliran Dana dari Sejumlah Kasus di Kementan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat ini, lembaga antikorupsi mencium adanya aliran dana yang diterima SYL dari sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama masa jabatannya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan TPPU ini berawal dari tindak pidana utama, yaitu pemerasan dan jual beli jabatan. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul sejumlah kasus korupsi lain di lingkungan Kementan yang diduga juga terjadi di bawah kepemimpinan SYL. “Ini khusus yang perkara TPPU jadi awalnya kita TPPU-kan dari predikat crime perkara yang awal. Kan ada pemerasan jual beli jabatan dan lainnya tapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan tapi perkara itu di masa menterinya Pak SYL juga,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Sebelumnya, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, dan kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Pasca penangkapan tersebut, KPK mulai membuka penyelidikan terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kementan yang diduga melibatkan aliran uang kepada SYL.

Asep mengungkapkan bahwa selain kasus jual beli jabatan, terdapat pula sejumlah perkara lain seperti pengelolaan karet, irigasi teknis (irtek), dan pengadaan alat X-Ray yang sedang didalami kaitannya dengan SYL. “Ada yang (perkara) karet kemudian irtek kemudian ada juga x-ray itu kita tumbuhkan ke situ biar semuanya. Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-tersebut tersebut, ini dugaan kami, pada saudara SYL,” jelas Asep.

KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah kasus korupsi di Kementan. Asep menegaskan bahwa pasal TPPU nantinya akan dikenakan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada tindak pidana awal, melainkan juga mengakomodasi aliran dana dari kasus-kasus korupsi lain yang terungkap. “Jadi TPPU -nya nanti biar sekaligus karena tidak mungkin TPPU -nya hanya untuk predikat crime yang pertama saja, tiga perkara yang awal,” tambahnya.

Berdasarkan catatan Thecuy.com, KPK telah menetapkan sejumlah penyidikan pasca penetapan tersangka SYL. Salah satunya adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan karet di Kementan periode 2021-2023, di mana seorang ASN Kementan bersama Yudi Wahyudin telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga mengumumkan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan alat X-Ray di Badan Karantina Pertanian, Kementan, pada tahun 2021. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 82 miliar. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, meski identitas mereka belum diungkap secara publik.

Studi kasus menunjukkan pola yang mengkhawatirkan dalam tata kelola anggaran di sektor pertanian, di mana proyek strategis seperti pengadaan alat karantina dan pengelolaan komoditas unggulan menjadi celah bagi praktik korupsi. Data KPK 2024 mencatat setidaknya 15 kasus korupsi di kementerian teknis selama lima tahun terakhir, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun. Temuan Transparency International 2023 juga menunjukkan sektor pertanian berada di peringkat tiga besar kementerian dengan risiko korupsi tertinggi.

Perlawanan terhadap korupsi harus dimulai dari kesadaran kolektif bahwa setiap rupiah yang dikorupsi adalah pengkhianatan terhadap petani dan ketahanan pangan nasional. Mari jadi bagian dari perubahan dengan tidak diam saat melihat praktik tidak benar, karena integritas bukan sekadar pilihan, melainkan tanggung jawab kita semua demi masa depan yang lebih adil dan bermartabat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan