Bareskrim Sita Ekstasi Senilai Rp207 Miliar dari Kurir Terlibat Kecelakaan di Tol Lampung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membekuk Muhammad Raffi (42), seorang kurir narkoba yang sempat kabur usai mengalami kecelakaan di Tol Trans Sumatera, Lampung. Dalam operasi ini, kepolisian mengamankan 207.529 butir pil ekstasi dengan nilai perkiraan mencapai Rp 207.529.000.000 atau sekitar dua ratus tujuh miliar lima ratus dua puluh sembilan juta rupiah.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyelamatan ratusan ribu butir ekstasi ini setara dengan menyelamatkan 207.529 nyawa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, serta Satgas NIC di bawah komando Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin.

Raffi akhirnya ditahan di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/11). Sebelumnya, ia melarikan diri setelah mobil Nissan X-Trail yang dikemudikannya mengalami kecelakaan di Km 136 Tol Trans Sumatera, Lampung, pada Kamis (20/11). Kecelakaan diduga terjadi karena Raffi mengalami micro sleep atau tertidur sejenak saat berkendara.

Saat kecelakaan, Raffi dalam keadaan terjepit di dalam mobil. Dalam kepanikan, ia memilih keluar melalui atap kendaraan dan langsung berusaha kabur sebelum petugas tiba. Sebelum melarikan diri, ia sempat membuang lima tas berisi ekstasi ke jurang di samping jalan tol untuk menghilangkan barang bukti. Dengan nekat, Raffi menuruni jurang, lalu menyusuri perkampungan hingga menemukan jalan raya.

Perjalanan pelariannya dilanjutkan melalui jalur darat. Ia sempat beristirahat di sebuah apartemen di Kalideres, Jakarta Barat. Tak lama kemudian, Raffi pulang ke rumah istrinya di Kabupaten Tangerang, bahkan sempat menjalani pengobatan alternatif pasca kecelakaan sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap oleh aparat kepolisian.

Tersangka ternyata bukan kali pertama berurusan dengan narkoba. Brigjen Eko Hadi mengungkapkan bahwa Muhammad Raffi merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada April 2013. Kini, Raffi bersama barang bukti diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar para bandar yang berada di atasnya. Saat ini, terdapat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dalam pengejaran intensif.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) 2024, jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai 2,8 juta orang, dengan tren peningkatan signifikan di kalangan usia 15–34 tahun. Kasus seperti penangkapan Raffi menunjukkan betapa kompleksnya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan rute lintas provinsi dan modus operandi yang semakin canggih. Studi dari Universitas Indonesia (2023) mengungkap bahwa 68% kurir narkoba adalah mantan pecandu yang terlibat karena tekanan ekonomi dan jeratan utang.

Sebuah infografis dari lembaga kajian sosial Kajian Narkoba Nusantara (2025) mencatat bahwa rute Sumatera menuju Jawa, khususnya melalui Tol Trans Sumatera, menjadi jalur favorit peredaran narkoba karena jarak tempuh yang cepat dan minimnya pemeriksaan rutin. Dalam 2 tahun terakhir, sebanyak 17 ton narkoba berhasil digagalkan melalui rute ini, melibatkan 215 kurir yang ditangkap.

Setiap penangkapan bukan sekadar angka, tapi pertaruhan masa depan generasi. Di balik setiap butir ekstasi, ada mimpi yang dirusak, keluarga yang hancur, dan potensi bangsa yang sirna. Perlunya kolaborasi kuat antara aparat, masyarakat, dan generasi muda untuk memutus rantai peredaran narkoba. Lindungi dirimu, lingkunganmu, dan masa depanmu—karena satu pilihan salah bisa menghancurkan segalanya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan