Ahli BPK Beberkan Penyimpangan Korupsi Jual Beli Gas Senilai USD 15 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Seorang pakar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Ine Anggraeni, membongkar sejumlah penyimpangan dalam kasus korupsi perdagangan gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) selama periode 2017-2021. Temuan ini muncul dari audit investigatif yang dilakukan BPK terhadap transaksi mencurigakan tersebut.

Keterangan ini disampaikan Ine dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/11/2025). Dua terdakwa dalam persidangan ini adalah Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Saat diminta menjelaskan temuan audit investigatif BPK, Ine menyatakan bahwa pemeriksaan mendalam mengungkap adanya indikasi tindak pidana yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Salah satu temuan utama adalah tetap dilakukannya transaksi jual beli gas meskipun terdapat larangan resmi terhadap penjualan bertingkat menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016. Ine menegaskan bahwa perjanjian jual beli gas serta kesepakatan kerja sama tetap ditandatangani, termasuk rencana akuisisi PT Isargas oleh PT PGN.

Menurut keterangan Ine, transaksi gas ini diduga digunakan sebagai alat untuk memperoleh dana dari PT PGN. Iswan Ibrahim disebut mensyaratkan pembayaran uang muka sebagai prasyarat kerja sama, sedangkan Danny Praditya mengakomodasi permintaan tersebut dengan mengusulkan skema pembelian dan akuisisi, meskipun mengetahui larangan penjualan bertingkat dan kondisi keuangan PT Isargas yang tidak bankable.

Skema ini kemudian disetujui oleh dewan direksi PT PGN, meskipun dokumen pendukung untuk pengajuan pembayaran uang muka belum lengkap. Pada 8 November, Hery Yusuf mengajukan pembayaran uang muka yang akhirnya disetujui tanpa memenuhi seluruh persyaratan administratif.

BPK juga menemukan bukti bahwa distribusi gas dihentikan setelah adanya teguran dari Kementerian ESDM terkait pelanggaran aturan penyaluran bertingkat. Lebih lanjut, PT IAE tidak mengembalikan uang muka yang telah diterima dari PT PGN.

Sebelumnya, jaksa penuntut mendakwa Danny dan Iswan telah merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta (sekitar Rp 249 miliar dengan kurs saat ini) melalui transaksi jual beli gas antara 2017 hingga 2021. Perbuatan ini dinilai telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk Iswan Ibrahim sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu, dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu. Danny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Data Riset Terbaru 2024 dari Transparency International menunjukkan bahwa sektor energi masih menjadi salah satu bidang dengan risiko korupsi paling tinggi di Asia Tenggara, dengan kerugian rata-rata mencapai USD 20 juta per kasus. Studi dari Universitas Gadjah Mada (2023) mengungkap bahwa 68% kasus korupsi di BUMN melibatkan skema pembiayaan palsu melalui kontrak kerja sama strategis. Dalam konteks ini, skema jual beli gas antara PGN dan IAE mencerminkan pola yang umum terjadi: pemanfaatan posisi strategis untuk mengalihkan dana negara melalui mekanisme transaksi yang tampak legal namun sarat penyimpangan prosedural.

Studi kasus serupa terjadi pada kasus PLTU Riau-1 (2018) di mana kontrak jual beli listrik digunakan sebagai kedok untuk pencucian uang dan suap. Perbedaannya, dalam kasus PGN-IAE, modus dilakukan melalui skema uang muka tanpa dasar hukum yang kuat, dengan memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan internal.

Integritas pengelolaan BUMN harus diperkuat dengan sistem check and balance yang ketat, audit internal yang independen, serta transparansi pengambilan keputusan strategis. Jangan biarkan kerugian negara terus berulang hanya karena celah prosedural dan nafsu segelintir oknum. Lindungi aset bangsa, awasi setiap aliran dana, dan dukung pemberantasan korupsi tanpa kompromi demi masa depan Indonesia yang lebih adil dan makmur.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan