Pengemudi Audi Terobos Tol JORR dengan Modus Pepet Pikap, Diminta Lunasi Tunggakan Rp20 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah mendatangi kediaman pria A, pengemudi mobil sedan Audi yang sebelumnya viral akibat menerobos Gerbang Tol Ampera I atau Tol JORR di Jakarta Selatan. Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak memberikan sanksi tilang kepada yang bersangkutan.

“Tidak kita tilang,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, saat dihubungi pada Minggu (23/11/2025).

Alih-alih menindaklanjuti secara hukum, fokus utama polisi adalah menyelesaikan kewajiban pembayaran akses tol yang sebelumnya tidak dibayar oleh pria A. Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi intensif dengan pengelola jalan tol guna menuntaskan tunggakan tersebut.

“Tindak lanjut kami koordinasikan ke pengelola jalan tol untuk penyelesaian pembayaran tertunggaknya. Kita utamakan pengembalian tertunggaknya, kemudian kita edukasi safety riding,” jelas Dhanar Dono.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, pengemudi Audi diketahui mengalami gangguan psikologis. Ia diduga sedang mengalami depresi, yang kemungkinan besar memengaruhi perilakunya saat kejadian.

“Dari pihak keluarga info ada gangguan psikologis. Gangguan psikologis sedang depresi keterangan dari keluarganya,” tambahnya.

Kejadian ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah video aksi penerobosan gerbang tol tersebut menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman yang dilihat Thecuy.com pada Rabu (19/11), tampak sebuah mobil sedan Audi berwarna hitam mengikuti sebuah pikap yang sedang melakukan proses pembayaran tol atau tap in di gerbang tol.

Saat gerbang tol terbuka, mobil Audi tersebut langsung menyusul dari belakang pikap untuk masuk ke jalan tol, tanpa melakukan prosedur tap in terlebih dahulu. Aksi ini pun terekam kamera dan menjadi viral.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Universitas Indonesia (2024) menunjukkan bahwa 28% kasus pelanggaran lalu lintas di perkotaan memiliki kaitan dengan gangguan mental atau tekanan psikologis pengemudi. Temuan ini menguatkan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum lalu lintas, terutama ketika faktor kesehatan mental terlibat.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Alih-alih langsung memberikan sanksi tegas, pendekatan yang diambil polisi dalam kasus ini mencerminkan pola penegakan hukum yang lebih empatik. Dengan memprioritaskan pelunasan tunggakan dan edukasi keselamatan berkendara, langkah ini bisa menjadi preseden positif dalam penanganan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan aspek psikologis.

Studi Kasus Relevan:
Pada 2023, kasus serupa terjadi di Surabaya, di mana seorang pengemudi BMW menerobos gerbang tol karena mengalami panic attack. Polisi setempat juga memilih pendekatan medis-dan-edukatif alih-alih penilangan, dan hasilnya pelaku kemudian menjalani terapi rutin serta tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Dalam situasi kompleks seperti ini, penegakan hukum tidak harus selalu identik dengan hukuman. Kadang, solusi terbaik justru lahir dari pemahaman mendalam terhadap akar masalah. Dengan mengedepankan empati tanpa mengabaikan aturan, penegak hukum bisa menjadi agen perubahan yang lebih manfaat bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan