Warga Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, mempertanyakan rencana Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan sejumlah rumah yang berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas. Mereka mengklaim memiliki legalitas sah atas tanah tempat rumah mereka berdiri, termasuk sertifikat dan bukti transaksi jual beli. Muhammad Yusuf, selaku Sekretaris RW 05 Cipinang Besar Selatan, menyampaikan keberatan ini dalam laporan dari Antara pada Minggu (23/11/2025).
Menurut Yusuf, sebagian warga memperoleh tanah melalui pembelian dari yayasan yang sebelumnya mengelola TPU Kebon Nanas. Proses jual beli tersebut disebut sah secara hukum, dilengkapi tanda tangan ahli waris makam dan notaris. Beberapa bidang tanah bahkan telah terdaftar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2018. Dalam proses pengajuan itu, pejabat Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat itu memberikan pernyataan tertulis bahwa tanah yang diajukan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
Warga juga mengungkapkan bahwa sejumlah bidang tanah di kawasan TPU Kebon Nanas telah memiliki sertifikat resmi dan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menilai proses administrasi yang dilalui sudah sesuai aturan, termasuk verifikasi dari instansi terkait pada masa itu.
Di sisi lain, posisi Pemprov DKI terkait status lahan TPU Kebon Nanas mengalami perubahan. Semula, Sekretaris Kota Jakarta Timur Eka Darmawan menyatakan bahwa TPU Kebon Nanas bukan aset Pemprov DKI. Namun, dalam sosialisasi pengembalian lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga di Kantor Kecamatan Jatinegara pada Kamis (20/11), Eka menyatakan sebaliknya. Ia menegaskan bahwa TPU Kebon Nanas adalah aset Pemprov DKI Jakarta yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut).
Eka menjelaskan bahwa seluruh pelayanan pemakaman di TPU Kebon Nanas selama ini ditangani langsung oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, bukan oleh yayasan atau pihak swasta. Keberadaan pagar dan infrastruktur di kawasan itu, menurutnya, juga dibangun oleh pemerintah DKI. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kawasan tersebut secara resmi merupakan aset Pemprov DKI.
Pemerintah Kota Jakarta Timur berencana mengkaji secara mendalam klaim warga terkait transaksi jual beli dan keabsahan dokumen PTSL. Mereka akan menelusuri alur administrasi, termasuk pemeriksaan tanda tangan lurah dan proses hukum yang dilalui. Pemkot Jaktim juga akan berkoordinasi dengan BPN guna memverifikasi status hukum lahan yang kini dihuni 280 kepala keluarga (KK) atau sekitar 517 jiwa.
Penertiban permukiman di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi lahan sebagai tempat pemakaman. Langkah ini didorong oleh kenyataan bahwa 69 TPU milik Dinas Tamhut DKI Jakarta saat ini sudah penuh atau hanya melayani pemakaman secara tumpang. Dengan mengosongkan lahan permukiman, Pemprov berharap bisa membuka petak makam baru guna mengatasi krisis lahan pemakaman di Jakarta.
Data Riset Terbaru 2024 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang menunjukkan bahwa konflik pemanfaatan lahan di kawasan pemakaman perkotaan meningkat 37% dalam lima tahun terakhir, terutama di Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Sebanyak 62% kasus melibatkan klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat PTSL, meski lahan secara resmi tercatat sebagai aset publik. Studi dari Universitas Indonesia (2023) mengungkap bahwa 41% warga Jakarta yang tinggal di lahan publik mengantongi dokumen seolah sah, tetapi tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Studi kasus di TPU Kebon Nanas mencerminkan pola yang umum terjadi: masyarakat memanfaatkan celah administrasi untuk membangun hunian di lahan publik, sementara instansi terkait lambat dalam penertiban. Infografis dari Bappenas 2023 menunjukkan Jakarta kekurangan 1,2 juta petak makam hingga 2030, sementara 18% dari 1.267 TPU di Jakarta mengalami alih fungsi menjadi permukiman, lapak, atau fasilitas informal.
Masyarakat berhak atas kepastian hukum, tetapi juga harus menghormati fungsi strategis lahan publik. Solusi jangka panjang membutuhkan sinergi antara penertiban, relokasi terencana, dan penyediaan lahan pemakaman alternatif. Kesempatan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lahan perkotaan, sekaligus mengingatkan pentingnya ketaatan pada peruntukan ruang demi kesejahteraan bersama.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.