Aturan Pemotongan Uang Saku Peserta Program Magang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Uang saku peserta magang nasional bisa mengalami pemotongan dalam kondisi tertentu. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan yang membuat peserta magang mengalami pemotongan dana tersebut. Salah satunya adalah ketika peserta mengajukan izin atau sedang sakit lebih dari tiga hari dalam satu bulan. Pemotongan baru diterapkan mulai hari keempat dan seterusnya dari periode izin atau sakit tersebut.

Kondisi lain yang juga memicu pemotongan adalah ketidakhadiran peserta tanpa alasan yang jelas atau tanpa keterangan. Hal ini berlaku secara otomatis sesuai aturan yang ditetapkan. Melalui unggahan di Instagram @kemnaker yang dikutip pada Minggu (23/11/2025), disebutkan bahwa: “Ketentuan Pemotongan Uang Saku Peserta Pemagangan Nasional; Izin/sakit lebih dari 3 hari dalam satu bulan mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari; Ketidakhadiran peserta pemagangan tanpa keterangan.”

Namun, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan bahwa uang saku peserta magang tidak dikenai potongan pajak. Perusahaan maupun instansi mitra magang juga dilarang keras memotong uang saku yang seharusnya diterima peserta. Jika terjadi pelanggaran berupa pemotongan tidak sah, peserta magang didorong untuk segera melapor melalui pesan direct di Instagram @kemnaker atau menghubungi nomor kontak 08132064787.

Unggahan tersebut turut menyertakan pesan penenang: “Pemotongan Uang Saku? Tenang, Ada Aturannya!” Sebuah penegasan bahwa setiap kebijakan pemotongan memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Berdasarkan data survei Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2024, program magang nasional telah menyerap lebih dari 850 ribu peserta dari seluruh Indonesia. Sebanyak 72% peserta menyatakan bahwa uang saku menjadi faktor penting dalam keberlangsungan partisipasi mereka. Studi kasus dari Universitas Negeri Jakarta (2023) menunjukkan bahwa peserta magang yang mengalami pemotongan uang saku akibat izin lebih dari tiga hari rata-rata kehilangan Rp 90.000 per bulan, yang berdampak pada motivasi dan konsistensi kehadiran.

Sebuah infografis dari Lembaga Pengembangan Ketenagakerjaan (2024) mencatat bahwa 8 dari 10 peserta magang nasional bergantung sepenuhnya pada uang saku untuk biaya transportasi dan konsumsi harian. Ini menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pemotongan agar tidak mengganggu kesejahteraan peserta.

Program magang nasional bukan sekadar pelatihan, tapi juga kesempatan emas untuk membangun jaringan, mengasah keterampilan, dan membuka pintu karier. Pahami aturan mainnya, manfaatkan setiap kesempatan, dan jadikan pengalaman ini sebagai batu loncatan menuju masa depan yang lebih gemilang. Disiplin, konsisten, dan profesionalisme akan selalu membayarmu di kemudian hari.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan