Penetapan UMP 2026 Dibutuhkan dengan Menggunakan Formula Lama

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengusaha memaparkan reaksi mereka terhadap penundaan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 serta perubahan dalam rumus perhitungannya. Pengumuman tersebut seharusnya telah disebutkan pada tanggal 21 November tahun 2025.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang ketenagakerjaan, Bob Azam, mengaku baru mengetahui informasi tersebut melalui media. Dia berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan penyiapan peraturan terkait perhitungan upah minimum.

“Kami tahu melalui media. Semoga proses ini dapat segera diselesaikan,” ungkap Bob kepada Thecuy.com, Jumat (21/11/2025).

Bob menjelaskan bahwa upah minimum seharusnya hanya berperan sebagai batas minimum, sedangkan upah yang efektif harus ditetapkan secara bersama antara pihak pekerja dan pengusaha, sesuai dengan kondisi perusahaan masing-masing. Dia juga mendorong agar formula perhitungan upah dikembalikan ke Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Inilah, seharusnya (rumusnya) mengikuti PP 51,” katanya.

Untuk tahun 2025, UMP telah ditetapkan dengan kenaikan 6,5% secara serentak di seluruh daerah. Jika mengikuti PP 51/2023, formula perhitungan upah minimum adalah sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Penjelasan:

  • UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan untuk tahun depan
  • UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan saat ini
  • Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan (dalam persen)
  • Alpha adalah indeks yang menunjukan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai antara 0,10 sampai 0,30

Pengusaha menginginkan kepastian dan transparansi dalam penentuan UMP agar dapat merencanakan biaya operasional dengan lebih efektif. Peningkatan upah harus seimbang antara kesejahteraan buruh dan kestabilan bisnis.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan