Pembelaan Purbaya Terhadap Peraturan Thrifting yang Diusulkan Dilegalkan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan tegas terhadap permintaan beberapa pengusaha thrifting, terutama mereka yang berdagang pakaian bekas, yang ingin bisnis mereka diakui sah dan bersedia membayar pajak. Purbaya menyatakan bahwa dia tidak peduli dengan jenis bisnis yang mereka jalankan, tetapi tetap akan memantau dan mengontrol barang bekas impor yang masuk ke Indonesia.

“Saya tidak berkepentingan dengan bisnis thrifting. Yang saya fokuskan adalah memerangi barang ilegal yang masuk ke negeri ini. Saya akan membersihkan Indonesia dari semua barang ilegal yang masuk secara tidak sah,” ungkap Purbaya saat menghadiri konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025).

Menurut Purbaya, masalah ini tidak berkaitan dengan kewajiban membayar pajak, melainkan tentang kepatuhan terhadap hukum yang mengecualikan bisnis impor pakaian bekas sebagai ilegal. “Jadi tidak ada kaitannya dengan pembayaran pajak atau tidaknya. Barang itu ilegal!” tegas Purbaya. Dia juga memberi contoh, “Misalnya, jika saya menagih pajak dari ganja, apakah itu akan membuat ganja menjadi sah? Tentu tidak. Begitu juga dengan hal ini.”

Sebelumnya, pengusaha thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, telah mengajukan permohonan agar bisnisnya dapat diakui. Rifai menyatakan kesediaannya untuk membayar pajak. “Kita harap bisnis thrifting ini dapat diakui. Kita mau membayar pajak. Yang penting, kita mau membayar pajak,” ujar Rifai ketika menyampaikan aspirasi pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11).

Pada tahun 2023, sebuah studi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengungkapkan bahwa sekitar 30% barang bekas yang masuk ke Indonesia melanggar peraturan. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian barang ilegal masih menjadi tantangan yang signifikan. Di sisi lain, komunitas thrifting berusaha untuk meningkatkan kualitas produk mereka melalui program pengolahan ulang dan penyediaan label etis. Ini menunjukkan adanya upaya untuk mendukung ekonomi sirkular dan berkelanjutan.

Ketika mempertimbangkan isu ini, penting untuk membangun keseimbangan antara pengendalian barang ilegal dan dukungan terhadap pengusaha kecil yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan pasar. Dengan langkah-langkah yang tepat, pemerintah dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Kepatuhan terhadap hukum adalah foundation yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat. Meskipun tantangan masih ada, kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha adalah kunci untuk memajukan sektor ini. Dengan pendekatan yang inklusif dan transparan, bisnis thrifting bisa berkembang dengan mengikuti peraturan yang berlaku, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan