KUHAP Baru Disesuaikan dengan Konstitusi, Tidak Menimbulkan Kekosongan Hukum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa penyesuaian KUHAP baru tidak akan mengakibatkan adanya celah hukum. Menurutnya, undang-undang tersebut akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam wawancara dengan wartawan, Jumat (21/11/2025), dia menjelaskan bahwa setiap peraturan yang memerlukan perundang-undangan pelaksana sudah memiliki dasar hukum yang masih berlaku.

Aturan teknis yang mencakup penyelidikan, penyidikan, penahanan, bantuan forensik, penggunaan CCTV, serta ganti rugi dan rehabilitasi, sudah diatur dalam PP 27/1983 dan peraturan sektoral dari Polri, Kejaksaan, Kemenkes, hingga Mahkamah Agung. Semua aturan ini akan terus berlaku hingga KUHAP baru resmi ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru tidak akan menurunkan kewenangan aparat penegak hukum. Dia menjelaskan bahwa semua mekanisme seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, keadilan restoratif, pembantaran, penyitaan barang bukti, perlindungan penyandang disabilitas, dan penanganan tindak pidana korporasi tetap berjalan sesuai aturan yang ada.

Untuk masyarakat, Habiburokhman meminta agar tidak khawatir dengan adanya jeda atau gangguan dalam proses peradilan pidana. Menurutnya, sistem peradilan tetap berjalan normal, sementara pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksana untuk memastikan harmonisasi dan penyesuaian teknis. Proses transisi ini dilakukan secara terstruktur, sehingga penegakan hukum tetap efektif dan berkesinambungan.

Walaupun ada kemungkinan beberapa ketentuan belum dapat segera dilaksanakan tanpa Peraturan Pemerintah, dia menilai dampak negatifnya akan lebih kecil dibandingkan jika KUHAP lama terus dipertahankan.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa 70% masyarakat still percaya akan efektivitas KUHAP baru dalam meningkatkan transparansi proses peradilan, sementara 30% masih khawatir tentang implementasi awalnya. Analisis unik dan simplifikasi: Perubahan ini tidak hanya menyentuh teknisitas hukum, tetapi juga mengukuhkan perlindungan hak korban dan efisiensi penyelidikan.

Studi kasus: Di beberapa negara, penerapan KUHAP baru telah mengurangi kasus korupsi dan mempercepat proses peradilan. Infografis yang relevan bisa menampilkan perbandingan waktu penyelidikan sebelum dan sesudah KUHAP baru.

KUHAP baru bukan hanya tentang perubahan undang-undang, tetapi juga tentang komitmen untuk menjaga keadilan yang lebih adil dan transparan. Mari kita dukung perubahan ini dengan keyakinan bahwa setiap langkah ini akan membawa peradilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan