KPK menyatakan dukungan terhadap keputusan pengadilan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Menurut KPK, seluruh proses penyelidikannya, dari penyelidikan hingga penyusunan dakwaan, telah dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme yang tinggi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal ini kepada media pada Jumat (21/11/2025).
Proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kasus ini juga telah diuji melalui sidang praperadilan, di mana diperkuat bahwa langkah-langkah yang diambil KPK dalam menetapkan Ira sebagai tersangka adalah sah. Budi menjelaskan bahwa validitas proses ini telah diverifikasi dua kali melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Ira Puspadewi diyakini telah melakukan pengaruh terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi. Hal ini dianggap telah memengaruhi keputusan korporasi agar tidak sepenuhnya berdasarkan prinsip Business Judgment Rules (BJR). Budi Prasetyo menegaskan bahwa tindakan ini meningkatkan risiko kerugian keuangan bagi negara. Prinsip BJR menuntut direksi untuk membuat keputusan dengan hati-hati, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan hanya tentang pembelian kapal, tetapi juga melibatkan pengambilalihan utang korporasi yang menambah beban finansial bagi ASDP. Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses due diligence sebelum akuisisi diduga tidak dilakukan secara objektif. Beberapa kapal yang diakuisisi juga dalam kondisi tua dan membutuhkan biaya perawatan yang besar, sehingga menjadi beban finansial jangka panjang bagi perusahaan.
Majeslis hakim akhirnya memutuskan bahwa Ira Puspadewi bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Keputusan ini didasarkan pada bukti yang cukup dan meyakinkan.
Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi yang terlibat dalam akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022. Hakim memutuskan bahwa Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa. Selain Ira, dua pejabat lain dari PT ASDP, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dijatuhi hukuman penjara masing-masing 4 tahun.
Selain pidana kurungan, para terdakwa juga dijatuhi denda. Ira Puspadewi harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsidi pidana kurungan 3 bulan jika tidak membayar. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi denda Rp 250 juta dengan subsidi pidana kurungan 3 bulan jika tidak membayar.
Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan sebagai pejabat BUMN, serta menyebabkan ASDP terbebani utang dan kewajiban finansial yang besar. Namun, putusan pengadilan tetap memberikan perhatian terhadap beberapa faktor meringankan, seperti kelalaian berat tanpa niat jahat, serta kontribusi mereka dalam aksi korporasi yang mempengaruhi publik.
Tiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana penjara 8,5 tahun untuk Ira dan 8 tahun untuk Yusuf dan Harry.
Kasus ini mendorong refleksi yang lebih mendalam tentang pentingnya integritas dan tata kelola yang baik dalam BUMN. Setiap keputusan strategis harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang transparan, profesional, dan bebas dari pengaruh yang tidak sehat. Keputusan pengadilan ini menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.