Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, membahas perkembangan terkini terkait pengaduan masyarakat yang diterima melalui Lapor Menaker sejak diluncurkan pada 12 November 2025. Sampai 20 November 2025, total 884 aduan telah masuk dan kini sedang diurus oleh pengawas dari pusat dan daerah. Dari jumlah tersebut, 814 aduan telah diverifikasi, dengan setiap laporan bisa mengandung lebih dari satu jenis pelanggaran. Aduan yang diterima meliputi berbagai aspek, seperti Norma Hubungan Kerja (441 aduan), Norma Pengupahan (427 aduan), Norma Jaminan Sosial (163 aduan), Norma Waktu Kerja dan Istirahat (145 aduan), Norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (13 aduan), serta Norma Lainnya (11 aduan).
Menurut Yassierli, data ini sangat berharga untuk mengukur kepatuhan norma kerja dan K3 di berbagai tempat kerja. Hal ini menjadi landasan penting dalam upaya penegakan hukum yang lebih kuat di masa depan. Menaker juga menyampaikan beberapa kasus yang telah ditangani. Salah satu di antaranya berasal dari Banten, di mana sebuah perusahaan asing menggunakan 583 TKA tanpa RPTKA. Tim pengawas segera melakukan pemeriksaan, menandatangani nota pemeriksaan, dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan sementara penggunaan TKA hingga izin resmi diterbitkan. Perusahaan tersebut juga dikenai denda sebesar Rp 588 juta, yang telah dikumpulkan ke kas negara.
Selama empat bulan terakhir, ada 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA, dengan total denda lebih dari Rp 7 miliar. Kasus lainnya terjadi di Jawa Barat, di mana sebuah perusahaan tidak mendaftarkan 220 pekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tim pengawas bersama BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan inspeksi, menerbitkan nota pemeriksaan, dan memaksa perusahaan untuk mendaftarkan semua pekerja serta membayar iuran tertunggak. Dalam enam bulan terakhir, Kemnaker menerima 128 aduan terkait pelanggaran jaminan sosial pekerja, dengan total tunggakan mencapai Rp 36,59 miliar.
Yassierli menekankan bahwa Lapor Menaker menjadi alat penting untuk memastikan semua pelaku usaha patuh terhadap norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh Indonesia. “Kami serius menanggapi setiap laporan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap pelanggaran norma kerja atau K3 melalui Lapor Menaker,” ucapnya.
Data terbaru menunjukkan bahwa pelanggaran norma kerja dan K3 masih menjadi isu yang perlu ditangani dengan serius. Hal ini membutuhkan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil. Setiap pelapor memainkan peran penting dalam memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan hak pekerja. Mari terus berpartisipasi dan melaporkan pelanggaran untuk memastikan Indonesia memiliki sistem ketenagakerjaan yang lebih teratur dan transparan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.