Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri Diminta Segera Mendaftar Coretax Pajak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS), pegawai bukan negeri sipil (PPPK), serta anggota TNI dan Polri untuk mendaftarkan diri di aplikasi Coretax. Tidak hanya itu, mereka juga harus melengkapi proses verifikasi akun wajib pajak (WP) hingga memperoleh kode otoritas/sertifikat elektronik (KO/SE). Kendati demikian, hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025.

Pemerintah menetapkan batas waktu pemilikan akun Coretax pada tanggal 31 Desember 2025. Dengan demikian, para pegawai negeri dan anggota TNI/Polri dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 melalui sistem ini. DJP menegaskan bahwa langkah ini vital sebagai persiapan pengumpulan laporan pajak tahun depan melalui Coretax. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri) pada Kamis (20/11/2025).

Untuk mereka yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran akun, DJP menyediakan panduan lengkap yang dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Dengan demikian, para abdi negara tidak perlu bingung dalam mengikuti tahapan tersebut. DJP juga mengajak masyarakat untuk segera aktifkan akun Coretax agar urusan pajak menjadi lebih praktis.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, telah membahas tentang Coretax dan menyampaikan bahwa sistemnya sudah semakin efektif. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui video yang tersedia.

Saatnya seluruh warga negara berpartisipasi aktif dalam pengelolaan pajak melalui Coretax. Dengan menggunakan sistem ini, proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan terstruktur, mengurangi beban administrasi bagi masyarakat. Mari manfaatkan teknologi untuk memudahkan kegiatan keuangan, sehingga kita semua dapat berkontribusi dalam pengembangan ekonomi nasional.

Selain itu, studi kasus menunjukkan bahwa penggunaan Coretax telah berhasil mengurangi kesalahan dalam pelaporan pajak hingga 30% pada tahun pertama penerapannya. Ini menunjukkan betapa pentingnya adopsi teknologi dalam meningkatkan keakurataan dan efisiensi sistem pajak. Dengan demikian, setiap warga dihimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas ini, agar proses pajak menjadi lebih transparan dan teratur.

Praktik terbaru menunjukkan bahwa aplikasi Coretax juga telah dilengkapi dengan fitur-fitur baru yang mempermudah pengguna dalam mengelola keuangan mereka. Misalnya, terdapat fasilitas reminder untuk batas waktu pengisian SPT, serta integrasi dengan rekening bank untuk pembayaran pajak yang lebih cepat. Hal ini tidak hanya memudahkan para wajib pajak, tetapi juga meningkatkan compliance pajak di negara ini.

Untuk memastikan kesinambungan informasi, penting bagi setiap warga untuk terus memperbarui data diri di Coretax. Dengan demikian, proses verifikasi dan pelaporan pajak akan berjalan lancar tanpa hambatan. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam membangun sistem pajak yang lebih modern dan efisien, sehingga setiap kontribusi pajak dapat dimanfaatkan untuk pengembangan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan