Kekuatan Otsus Papua Memberikan Ruang Besar bagi Masyarakat Adat Papua

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri, menggarisikan bahwa kebijakan Otonomi Khusus Papua (Otsus) memberikan landasan yang kuat kepada masyarakat hukum adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam menjaga dan melindungi hak tanah ulayat mereka. Keterangan tersebut disampaikan selama acara sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat Papua 2025 di Auditorium Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (19/11).

Menurut Ribka, hak ulayat tersebut telah terjamin secara konstitusional dan hukum, seperti Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka. Selain itu, UU Otsus juga menegaskan bahwa pemerintah wajib mengakui, melindungi, dan memajukan masyarakat adat.

“Artinya, hak ulayat adalah hak yang diakui dan dihormati oleh negara,” ujar Ribka, Kamis (20/11/2025). Ia pun menekankan bahwa Otsus Papua bukan hanya memberikan kewenangan khusus, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemajuan OAP dalam berbagai bidang, termasuk tanah ulayat. Kegiatan sosialisasi ini pun dianggap strategis dalam rangka penerapan Otsus.

Sebagai bentuk penguatan implementasi Otsus, Ribka menjelaskan UU Nomor 2 Tahun 2021 telah mengukuhkan komitmen negara terhadap Papua melalui pilar-pilar afirmasi, pelindungan, dan pemberdayaan OAP. Beberapa poin kunci Otsus yang mendukung OAP meliputi kewenangan khusus pemerintah daerah, keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta penempatan anggota legislatif melalui jalur pengangkatan. Selain itu, Otsus juga memungkinkan penyerapan ASN prioritaskan OAP dan memastikan gubernur dan wakil gubernur berasal dari kalangan mereka.

Ribka juga mengutip bahwa Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dan Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) diprioritaskan untuk keberlangsungan OAP. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang menggelar sosialisasi ini dan menegaskan pentingnya upaya tersebut untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam dan hak tanah ulayat masyarakat adat Papua.

Berasal dari acara tersebut, hadir pula Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, anggota MRP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, dan pejabat terkait lainnya.

Sosialisasi seperti ini bukan hanya menegakkan hak-hak OAP, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah dalam mengamankan aset tanah adat. Dengan dukungan hukum yang kuat dan komitmen bersama, Papua bisa melangkah maju dalam menjaga kelestarian budaya dan sumber daya alamnya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan