UU RKUHAP: Demokrat Mengawasi Implementasi Berdasarkan Prinsip Demokrasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DPR RI telah setujui dan membentuk Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang yang resmi. Edhie Baskoro Yudhoyono, Wakil Ketua MPR RI dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, mengemukakan bahwa KUHAP baru ini menjadi dasar bagi sistem peradilan yang modern dan transparan.

Dalam keterangannya setelah hadir dalam rapat paripurna DPR pengesahan RKUHAP di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (18/11/2025), Ibas menyatakan bahwa KUHAP baru ini mencakup pesan moral penting bagi seluruh masyarakat. Selain itu, ada kewajiban moral bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga negara untuk selalu menjaga keadilan.

Menurut Ibas, pengesahan KUHAP ini bukan hanya tentang proses legislasi, tetapi juga tentang penegasan nilai-nilai moral dan komitmen nasional. Aturan baru ini juga sebagai pengingat agar proses peradilan tetap transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Semua warga negara memiliki tanggung jawab untuk patuh dan konsisten dalam menegakkan hukum serta peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar sistem peradilan tetap berintegritas dan adil bagi seluruh rakyat.

Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap perbaikan sistem peradilan pidana melalui KUHAP baru. Mereka juga akan memastikan implementasinya sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Fraksi Partai Demokrat juga menyatakan komitmen untuk terus memantau pelaksanaan UU Hukum Acara Pidana, agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi, reformasi, dan harapan rakyat.

KUHAP baru resmi disahkan setelah melalui pembahasan di Komisi III DPR. Keputusan tingkat II terhadap KUHAP diambil dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Pengesahan ini dilakukan di ruang paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (18/11). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Menurut data terbaru dari Lembaga Penelitian Hukum dan Keadilan, implementasi KUHAP baru diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Studi kasus di beberapa negara telah menunjukkan bahwa transparansi dalam proses peradilan dapat mengurangi korupsi dan meningkatkan keefektifan hukum.

Pemesanan infografis dapat membantu visualisasi proses peradilan yang lebih jelas. Gambar-gambar ini bisa digunakan untuk mendidik masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam sistem peradilan.

Sementara itu, analisis dari ahli hukum menunjukkan bahwa KUHAP baru ini juga dapat meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan peradilan. Dengan aturan yang lebih jelas, prosedur peradilan bisa lebih cepat dan efektif.

Selain itu, KUHAP baru juga diharapkan bisa mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menuntut keadilan. Dengan sistem yang lebih transparan, masyarakat akan lebih percaya dan terlibat dalam proses peradilan.

Di era digital ini, teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi peradilan. Misalnya, dengan sistem digital yang memudahkan akses informasi dan melakukan pemantauan publik.

Dalam menanggapi tantangan ini, pemerintah juga perlu memberikan pelatihan terstruktur bagi aparat penegak hukum. Hal ini penting agar mereka siap menghadapi perubahan dan memastikan pelaksanaan KUHAP baru berjalan lancar.

Dengan adanya KUHAP baru, diharapkan proses peradilan di Indonesia akan lebih adil dan transparan. Namun, peran masyarakat juga penting dalam memastikan pelaksanaan hukum tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan.

Kesimpulan: KUHAP baru ini bukan hanya tentang perubahan hukum, tetapi juga tentang perubahan mental dan komitmen bersama untuk menjaga keadilan. Mari kita berpartisipasi aktif dalam mendukung dan memantau pelaksanaan KUHAP baru, agar sistem peradilan kita semakin baik dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan