Terdakwa Rusak Pos Lalin Serang Diharapkan Dihukum 5-10 Bulan Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam kasus perusakan pos lalu lintas di Kota Serang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang memohon hukuman penjara terhadap dua mahasiswa. Fathan Nurma’arif (21) diharuskan menjalani hukuman selama 10 bulan, sementara Jonathan Rahardian Putra (22) dituntut 5 bulan penjara. Kejadian ini dikaitkan dengan kerusakan yang dilakukan pada pos lalu lintas saat kericuhan terjadi di akhir Agustus 2025.

Youliana Ayu Rospita, JPU Kejari Serang, membacakan tuntutan pidana tersebut di Pernyataan Pidana (PN) Serang, Selasa (18/11/2025). Ia menegaskan bahwa Fathan Nurma’arif terbukti melakukannya dengan menyiram bensin pada pos lalu lintas di Bunderan Ciceri, yang kemudian terbakar. Sementara itu, Jonathan Rahardian diduga memiliki niat untuk merusak kaca pos lalu lintas selama kericuhan.

Sebelumnya, kedua mahasiswa yang berasal dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah melalui proses sidang dakwaan pada 15 Oktober 2025. Fathan Nurma’arif dituduh telah menyiram bahan bakar minyak (bensin) pada pos lalu lintas, sementara Jonathan Rahardian Putra diduga melempar patahan bambu ke arah pos, menyebabkan kaca jendela pecah.

Mahasiswa saat ini menjadi fokus perhatian karena peran mereka dalam peristiwa-peristiwa sosial. Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya kesadaran akan tanggung jawab sosial dan dampak tindakan individu terhadap lingkungan sekitar. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa setiap tindakan dapat memiliki konsekuensi yang mendalam, baik bagi individu maupun masyarakat.

Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya sistem keadilan dalam menangani permasalahan masyarakat. Kejadian seperti ini perlu ditangani dengan tepat agar tidak menimbulkan kerusakan lebih lanjut. Meskipun demikian, penting juga untuk memberikan peluang kepada seseorang untuk belajar dari kesalahannya dan berkomitmen untuk tidak melakukan hal yang sama di masa depan. Mengenal dampak tindakan kita adalah langkah pertama menuju perubahan positif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan