Staf Khusus KPK dan Pejabat Kementerian Wajib Melapor LHKPN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah menetapkan aturan baru mengenai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini, staf khusus (stafsus) yang bekerja di kementerian dan lembaga juga harus melaporkan LHKPN.

“Tentang sejak kapan staf khusus tersebut wajib melaporkan LHKPN. Menurut peraturan, kami telah membuat Perkom Nomor 3/2024,” kata Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Herda menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, stafsus tidak secara eksplisit diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. Namun, LHKPN tetap menjadi salah satu alat penting dalam upaya pencegahan korupsi.

“Namun, kami mempedulikan peristiwa-peristiwa sebelumnya bahwa posisi ini merupakan posisi strategis dengan tingkat risiko yang tinggi,” ujarnya.

Beberapa stafsus pernah mengekspresikan keberatan, “Pak, ini bukan termasuk golongan yang harus melaporkan.” Namun, respons KPK tetap kuat, “Apakah Bapak ingin organisasi Anda memiliki integritas atau tidak? Jika organisasi ingin berintegritas, seluruh anggota harus pula berintegritas.”

KPK saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait kepatuhan dalam pelaporan LHKPN kepada para stafsus. Hasil kepatuhan mereka akan tampak setelah Maret 2026, saat masa penutupan pelaporan tahunan LHKPN.

“Karena pelaporan LHKPN adalah proses tahunan yang dimulai Januari hingga Maret, jadi kami akan mengevaluasi ketaatan mereka setelah Maret 2026,” ungkapnya.

“Sekarang kami sedang melakukan sosialisasi, dan Insyaallah pada tahun 2026 kita akan melihat apakah mereka patuh atau tidak, serta apakah mereka benar-benar berkomitmen untuk menjadikan organisasi ini memiliki integritas.”

Data riset terbaru menunjukkan bahwa implementasi LHKPN telah meningkatkan transparansi di berbagai instansi pemerintah, meskipun masih terdapat tantangan dalam penerapannya. Seperti yang disebutkan oleh Herda, sosialisasi yang baik menjadi kunci agar semua pihak memahami pentingnya integritas dalam pelaporan keuangan.

Analisis unik dan simplifikasi menunjukkan bahwa integritas organisasi tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran dan komitmen setiap individu yang terlibat. Dengan kesadaran kolektif, pelaporan LHKPN dapat menjadi alat yang lebih efektif dalam mencegah korupsi.

Kesimpulan: Integritas bukan hanya tentang peraturan, tetapi tentang komitmen bersama untuk menjaga kejujuran dan transparansi. Dengan kemajuan teknologi dan sosialisasi yang lebih intensif, diharapkan pelaksanaan LHKPN akan semakin efektif, mengukur komitmen setiap pejabat dan staf dalam membangun negara yang lebih bersih dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan