Penyidangan Putusan Empat Hakim Terkait Kasus Suap dengan Vonis Pembebasan Migor Diselenggarakan pada 3 Desember

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) pada 3 Desember. Para terdakwa yang terlibat meliputi mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Ketua majelis hakim, Effendi, menyatakan bahwa pembacaan duplik telah selesai, sehingga pemeriksaan perkara ini resmi ditutup. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan selama dua minggu. Keputusan ini diambil karena jumlah berkas dan saksi dalam perkara ini cukup banyak.

Para terdakwa harus kembali ke tahanan selama penundaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan acara pembacaan putusan.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Djuyamto dan rekan-rekannya telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (29/11). Berikut adalah tuntutan hukuman untuk setiap terdakwa:

  1. Djuyamto diharapkan dipenjarakan selama 12 tahun, dengan denda Rp 500 juta atau substitusi 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,5 miliar atau substitusi 5 tahun kurungan.
  2. Agam Syarief Baharudin juga dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau substitusi 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar atau substitusi 5 tahun kurungan.
  3. Ali Muhtarom diharuskan menjalani 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau substitusi 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,2 miliar atau substitusi 5 tahun kurungan.
  4. Muhammad Arif Nuryanta dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau substitusi 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar atau substitusi 6 tahun penjara.
  5. Wahyu Gunawan diharapkan dipenjarakan selama 12 tahun, dengan denda Rp 500 juta atau substitusi 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar atau substitusi 6 tahun kurungan.

Kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara migor ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat yang menantikan keadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat hukum. Keputusan akhir dari majelis hakim diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang tanggung jawab setiap terdakwa.

Kasus ini juga mengingatkan kita betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Keadilan harus jangan pernah ditolak, dan semua pihak harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan