Penampakan Ladang Ganja Seluas 51,75 Hektare yang Dibongkar Bareskrim di Aceh

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemusnahan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dilakukan oleh Bareskrim Polri. Hutan di kawasan tersebut menjadi tempat pertumbuhan tanaman ganja yang luas.

Gambar yang diperoleh menunjukkan area penanaman ganja yang terluas. Batang dan daun ganja sudah dipotong dan dikumpulkan dalam satu tempat sebelum proses pemusnahan.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa ladang ganja ini tersebar di 26 lokasi berbeda di tiga kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining. Aksi pemusnahan dilakukan pada Selasa (16/11/2025).

Penemuan ladang ganja ini berawal dari penangkapan dua tersangka jaringan narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), memberikan informasi tentang lokasi ladang ganja di Aceh. Penyidikan dilakukan oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.

Pengembangan informasi tersebut berhasil memetakan 26 titik ladang ganja di Gayo Lues. Tim Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser melakukan koordinasi untuk menemukan dan memusnahkan tanaman ganja. Proses penyelidikan berlangsung selama dua hari mulai dari Jumat (14/11) setelah ladang ganja ditemukan pada pukul 15.00 WIB.

Selain itu, Bareskrim juga berhasil mengamankan 47 kilogram ganja sebagai barang bukti yang disimpan di rumah tersangka di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa. Tersangka Suryansyah bertindak sebagai penjaga gudang, sedangkan Hardiansyah merupakan penjemput dan pengantar narkoba. Hasil tes urine mereka positif terhadap amphetamine dan THC.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa ladang ganja yang ditemukan di Aceh merupakan salah satu yang terbesar di wilayah Indonesia. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan pengedaran narkoba yang kompleks di pulau Sumatra. Pemusnahan ladang ganja ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

Analisis unik dan simplifikasi menunjukkan bahwa koordinasi antarpolda dan institusi lainnya sangat krusial dalam mengatasi masalah narkoba. Pendekatan terpadu yang melibatkan petugas keamanan dan lingkungan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa.

Studi kasus ini mengungkapkan bahwa informasi dari tersangka sering menjadi kunci dalam penyelidikan narkoba. Pendekatan ini harus terus ditekuni untuk memastikan penangkapan efisien dan meminimalkan dampak negatif narkoba di masyarakat.

Kesimpulan, upaya penanggulangan narkoba memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai pihak. Pemusnahan ladang ganja di Aceh bukan hanya tentang menghancurkan tanaman, tetapi juga mengungkap jaringan pengedar yang perlu ditangkap. Semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga kebersihan masyarakat dari bahaya narkoba.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan