Penambang Emas Salopa di Tasikmalaya Dapat Dipenjara Lima Tahun dan Dikenakan Denda Rp100 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di wilayah Tasikmalaya, khususnya di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, tindakan penutupan terhadap tambang emas yang beroperasi tanpa izin telah dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025. Keputusan tersebut bukan hanya sekadar penutupan saja, tetapi juga diikuti dengan pengawasan yang ketat oleh pihak berwenang untuk memastikan kegiatan ilegal tersebut tidak berulang kembali.

Pada area tersebut, pihak berwenang telah mengkonfirmasi bahwa lokasi telah ditutup secara permanen dan sedang dalam pengawasan yang terus-menerus oleh Polres Tasikmalaya bersama tim gabungan. Kompol Glatikko Nagiewanto, Kabag Ops Polres Tasikmalaya, menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.

Pemantauan dan patroli terus dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar peraturan. Jika ada upaya untuk membuka kembali lubang tambang atau melakukan kegiatan pertambangan ilegal, Polres Tasikmalaya siap mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kompol Glatikko menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perbaikan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Undang-Undang tersebut, Pasal 158 menyatakan bahwa setiap individu yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 35 UU Minerba juga mengatur bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah pusat, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, atau perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas penambangan kembali di lokasi tersebut. Namun, pihak berwenang tetap bersiap siaga untuk mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran.

Dalam penindakan tersebut, tim pengawas menemukan minimal 43 lubang tambang emas. Sebagian dari lubang tersebut sudah ditutup oleh para penambang sendiri sebelum penertiban, sementara sisanya ditutup langsung oleh petugas selama proses penertiban berlangsung.

Setiap warga dan pihak yang berkepentingan harus sadar akan pentingnya pelestarian lingkungan dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kegiatan pertambangan ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan resiko bagi keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial dalam upaya mencegah dan memerangi praktik ilegal tersebut.

Pertambangan harus dijalankan dengan tanggung jawab, memenuhi standar keamanan, dan menjamin kelestarian sumber daya alam. Dengan demikian, kita semua dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan yang sehat dan berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan