Pemberlakuan Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara Ditangguhkan Sepuluh Tahun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan hak atas tanah (HAT) selama 190 tahun untuk investor. OIKN menyatakan akan patuh dan menerapkan keputusan tersebut.

Untuk mengimplementasikan keputusan MK, OIKN akan bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait lainnya agar aturan teknis di lapangan dapat diselaraskan. Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menyampaikan bahwa OIKN siap untuk koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk penyesuaian aturan di lapangan.

Meskipun demikian, minat investasi di IKN tetap tinggi. OIKN menggarisbawahi bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai insentif fiskal untuk mendukung pengembangan bisnis di wilayah tersebut. Troy menjelaskan bahwa investor tetap antusias untuk berinvestasi di IKN, khususnya dalam pembangunan sarana dan prasarana, termasuk ekosistem legislatif dan yudikatif yang direncanakan selesai pada 2028. Ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Perpres No 79 tahun 2025.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa putusan MK tidak akan menghambat investasi di IKN. Menurutnya, yang diubah hanya durasi hak, bukan keabsahan usaha. Putusan MK menetapkan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN harus sesuai dengan batasan nasional dan mekanisme evaluasi yang jelas.

Keputusan MK ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam. Awalnya, UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN menetapkan investor dapat mendapatkan HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus. Namun, MK membatalkan skema ini dan menetapkan durasi maksimal 30 tahun untuk hak guna bangunan, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan, dengan evaluasi yang terukur.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.

Keputusan MK ini mungkin menimbulkan tantangan bagi pengembangan IKN, tetapi juga menegaskan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya. Investor diharapkan akan mengatur strategi mereka sesuai dengan aturan baru ini, sementara pemerintah berkomitmen untuk menjamin stabilitas dan kejelasan dalam regulasi tanah. Pengembangan IKN tetap menjadi prioritas nasional, dan kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta akan menjadi kunci suksesnya.

Pembangunan IKN harus sejalan dengan visi berbasis keberlanjutan, tidak hanya dari segi ekonomi tetapi juga sosial dan lingkungan. Setiap langkah yang diambil harus dioptimalkan untuk menciptakan kota yang inklusif dan ramah lingkungan, serta mampu menjadi motor penggerak pembangunan nasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan