KPK telah melakukan penyitaan kembali terhadap aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Aset tersebut dimiliki oleh pihak swasta dan meliputi sebuah rumah yang berlokasi di Jabodetabek, satu mobil jenis Mazda CX-3, dua sepeda motor Vespa Sprint 150, dan Honda PCX. Penyitaan ini dilakukan oleh penyidik dan dilaporkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025.
Penjelasan dari Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang terkait dengan perkara pengelolaan kuota haji pada tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Langkah ini juga diambil untuk mendukung proses penyidikan dan optimalisasi pemulihan aset yang bersangkutan.
Kasus korupsi yang diusut KPK berhubungan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji di tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuan tambahan kuota haji ini adalah untuk mengurangi lama antrean jemaah haji reguler, yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia hanya mendapat 221 ribu kuota haji pada tahun 2024. Setelah penambahan, kuota total menjadi 241 ribu jemaah. Namun, pembagian kuota tambahan ini tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Haji, yang hanya mempersyaratkan 8 persen untuk haji khusus. Akibatnya, kuota yang digunakan untuk jemaah haji reguler dan khusus di tahun 2024 adalah 213.320 dan 27.680, masing-masing.
KPK juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah menunggu selama lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Selain itu, mereka juga menduga adanya kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Meskipun demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, tiga orang, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dihindarkan untuk meninggalkan negeri ini agar dapat dijadikan saksi dalam penyidikan.
Kasus korupsi kuota haji ini menjelaskan seberapa pentingnya transparansi dan ketertiban dalam pengelolaan kuota haji. Serangan terhadap praktek korupsi seperti ini perlu terus ditindaklanjuti agar tidak mengganggu ibadah haji yang seharusnya bersih dan beradab. Pelaku korupsi harus ditekan keras dan diadili berdasarkan hukum agar tidak ada yang berani melanggar peraturan kembali.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.