Komisi XI DPR dan OJK Mempertimbangkan Nasib Dana Lender Syariah Indonesia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan rapat tertutup di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (19/11/2025). Acara tersebut berfokus pada pemberian solusi terkait kasus kegagalan bayar (galbay) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para lender.

Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi terkait kasus tersebut. Dalam rapat, OJK telah memberikan penjelasan rinci mengenai keadaan DSI dan permasalahan yang dihadapi oleh lender. “Sesuai dengan karakter rapat yang tertutup, kami memberikan respon yang tepat. Tanggapan OJK sangat penting untuk melindungi para lender. Karena rapat ini tertutup, saya tidak bisa membagikan rinciannya, tetapi masalah ini dibahas dengan serius dan berdasarkan temuan pengawasan OJK,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Komisi XI juga meminta OJK untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pengembalian dana kepada lender DSI. Misbakhun menambahkan bahwa OJK telah melibatkan diri sebagai mediator antara DSI dan lender. Selain itu, lender DSI juga telah mengajukan keluhan secara daring kepada Komisi XI.

OJK telah merencanakan skema pengembalian dana kepada lender DSI, serta memberikan sanksi terhadap DSI. Dalam rapat, pihak DSI juga menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini. “Karena rapat ini tertutup, semua detail skema, penemuan OJK, tanggung jawab pihak yang bersangkutan, dan perwakilan para lender telah dibahas secara lengkap,” tutupnya.

Keluhan mengenai kegagalan bayar DSI sudah muncul sejak beberapa bulan terakhir. Para lender mengungkapkan keberatan melalui akun Instagram resmi Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (@paguyubanlenderdsi). Berdasarkan satu unggahan, jumlah dana yang diklaim oleh lender melebihi Rp 1 triliun, yang merupakan akumulasi dari 3.312 lender DSI per 18 November 2025. “Kami meminta pengembalian dana segera dengan timeline yang jelas,” tulis dalam unggahan tersebut.

Pada pertemuan antara lender dan manajemen DSI tanggal 18 November 2025, kedua pihak telah mencapai kesepakatan atas empat poin utama. Pertama, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia ditunjuk sebagai wakil resmi para pemberi modal DSI yang akan diajukan ke OJK. Kedua, DSI akan membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) yang melibatkan perwakilan paguyuban untuk menangani masalah ini. Ketiga, Paguyuban dan DSI sepakat menetapkan target pembayaran selama satu tahun sejak penandatanganan kesepakatan kerja sama. Keempat, DSI berkomitmen melakukan koordinasi rutin melalui pertemuan daring untuk melaporkan perkembangan pembayaran.

Sebelumnya, OJK telah menimbulkan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap DSI. Perusahaan ini juga telah terdampak kasus kegagalan bayar kepada para lender. “Sanksi tegas terhadap lembaga jasa keuangan PVML dilakukan untuk menguatkan pengawasan, perlindungan konsumen, serta memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML,” kata Agusman, Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam konferensi pers daring, Jumat (7/11/2025).

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap industri keuangan, terutama dalam melindungi hak para lender. OJK dan DPR harus bekerja sama erat untuk memastikan solusi yang adil dan transparan. Keberanian untuk mengambil tindakan tegas menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas finansial.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan