Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diduga Terima Suap Proyek Jalan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, telah mengikuti sidang pertama dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa utama dalam kasus ini diduga telah menerima uang suap yang terkait dengan proyek jalan di Sumatera Utara.

Menurut laporan dari detikSumut, sidang ini berlangsung pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025. Penuntut umum dalam kasus ini menyatakan bahwa Topan telah menerima sejumlah uang senilai Rp 50 juta atau janji pembayaran 4% dari total nilai proyek jalan yang mencapai Rp 231,8 miliar.

Jaksa KPK, Eko Wahyu, menjelaskan bahwa uang tersebut berupa commitment fee yang diberikan oleh pengusaha bernama Muhammad Akhirun Pilian alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan. Selain Topan, Rasuli Efendi Siregar, yang juga terlibat, menerima uang sebesar Rp 50 juta atau 1% dari nilai proyek.

Commitment fee tersebut diberikan dengan tujuan agar Topan memastikan perusahaan Akhirun menjadi pemenang tender proyek jalan tersebut. Menurut jaksa, Topan memerintahkan Rasuli untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Group, perusahaan milik Akhirun, sebagai rekanan proyek tanpa mematuhi mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya, Rasuli dan Akhirun mengatur proses e-catalog supaya PT DNG dapat menggarap proyek Jalan Sipiongot Batas Labusel. Jaksa menambahkan bahwa empat proyek dalam klaster pertama berada di bawah Dinas PUPR Sumatera Utara, sementara dua proyek lainnya tertuang dalam Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, dengan nilai total mencapai Rp 231,8 miliar.

Kasus korupsi ini mengungkapkan betapa pentingnya transparansi dalam proses pengadaan proyek pemerintah agar tidak terjadi praktik suap yang merugikan negara. Pada saat yang sama, ini juga menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang agar kasus-kasus seperti ini tidak berlaku lagi di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan