Pria di Kendari Putus Asa Banting Mantan yang Sudah Berpacaran dengan Lain

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di kota Kendari, Sulawesi Tenggara, seorang pria berusia 28 tahun dengan inisial AW telah ditangkap oleh kepolisian setelah menganiaya mantan pacarnya, seorang wanita bernama IN berusia 26 tahun. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh AKP Welliwanto Malau, Kasat Reskrim Polresta Kendari, melalui detikSulsel pada Selasa, 18 November 2025.

Insiden yang mengejutkan terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 04.00 Wita, di tepi jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Korban hendak pulang ke tempat kediamannya saat pelaku tiba-tiba muncul dan langsung melakukannya dengan kekerasan.

Menurut keterangan, pelaku langsung menghampiri korban, mencengkeram lehernya dengan erat, dan membantingnya dengan keras. Korban berusaha bertahan dengan berpura-pura pingsan. Setelah melihat reaksi tersebut, pelaku segera pergi dari tempat kejadian. Ketika ditanyakan alasan perbuatannya, pelaku mengaku cemburu karena korban sudah berhubungan dengan pria lain.

Pelaku dan korban sebelumnya merupakan pasangan pacaran. Namun, pelaku masih berharap dapat kembali bersama korban, padahal korban telah melanjutkan hubungannya dengan seseorang lain. Hal ini membuat pelaku merasa sakit hati dan marah.

Pencarian data terkini menunjukkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan pasangan mantan, masih menjadi isu serius di Indonesia. Sebagaimana dalam studi kasus ini, emosi negatif seperti cemburu dapat menjadi pemicu perbuatan kekerasan. Penting bagi masyarakat untuk menghargai batas-batas hubungan dan mengelola emosi dengan bijak.

Memahami pentingnya komunikasi yang baik dan pengelolaan emosi bisa mencegah insiden serupa. Meskipun demikian, kasus seperti ini mengingatkan kita tentang kebutuhan akan peningkatan kesadaran dan tindakan pencegahan yang lebih kuat terhadap kekerasan dalam hubungan, baik saat berlangsung maupun setelah berakhir.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan