Peraturan Baru Penilaian Kualitas Jalan Tol Ditetapkan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mengingat kondisi jalan tol seringkali tidak memenuhi standar, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mengembangkan revisi atas instrumen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Perubahan ini akan diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri PU (PermenPU) yang diharapkan selesai pada akhir 2025 atau awal 2026.

Wilan Oktavian, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah peningkatan frekuensi pengukuran International Roughness Index (IRI) untuk memantau tingkat ketidakrataan permukaan jalan. “SPM mungkin terpenuhi, namun jalan masih bergelombang karena tidak rata, padahal lubang tidak ada. Dalam peraturan sebelumnya, IRI hanya diuji sekali setahun,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Saat ini, penilaian SPM dilakukan secara dinamis, termasuk pemeriksaan terhadap lubang-jalan yang sering muncul kembali setelah beberapa hari. Hal ini terjadi karena penggunaan kendaraan beragam, termasuk kendaraan berat yang dapat merusak jalan. Kementerian PU juga mengingatkan agar pemeliharaan rutin dan inspeksi dilakukan secara berkala.

Namun, kondisi jalan yang bergelombang seringkali terlepas dari penilaian karena IRI hanya diuji setahun sekali. “Jika pengukuran dilakukan Januari 2025, maka data tersebut berlaku selama satu tahun. Walaupun pada Juni kita tidak menemukan lubang, jalan tetap bergelombang. Namun karena IRI hanya diperbarui sekali setahun, pengukuran di Januari masih digunakan,” jelas Wilan.

Dengan peraturan baru, IRI akan diukur setiap 3 bulan sekali, sehingga pemantauan kualitas jalan tol menjadi lebih teliti. “Ini salah satu langkah yang sesuai dengan arahan Menteri Dody Hanggodo. Topik jalan bergelombang akan dianalisis lebih detail karena IRI akan diperbarui tiap 3 bulan dalam draft permen,” tambahnya.

Revisi PermenPU ini masih dalam tahap draft dan diharapkan selesai pada akhir 2025 atau awal 2026. SPM merupakan salah satu faktor penting dalam keputusan kenaikan tarif tol, namun pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada operator jalan tol untuk mengajukan kenaikan tarif setiap 2 tahun sekali. Evaluasi dan penyesuaian tarif dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 02 Tahun 2022, yang mempertimbangkan inflasi dan pemenuhan SPM Jalan Tol.

“Beberapa operator sudah memiliki jadwal kenaikan tarif tahun ini. Mereka memiliki hak untuk mengusulkan kenaikan, namun kami akan mengecek SPM terlebih dahulu untuk menentukan keputusan yang tepat,” katanya.

Menurut data terbaru, sekitar 21 badan usaha jalan tol masih merugi hingga tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan dan kondisi jalan tol masih perlu diimprovisasikan. Studi kasus menunjukkan bahwa pemeliharaan rutin dan pengawasan ketat bisa meningkatkan kualitas jalan tol secara signifikan.

Kesimpulan: Kualitas jalan tol adalah refleksi dari pelayanan yang premier. Dengan peningkatan pemantauan dan pemeliharaan yang rutin, kita dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan aman. Mari dukung upaya pemerintah agar jalan tol menjadi lebih baik untuk semua pengguna.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan