Pengusaha Menanggapi Waspada Terhadap Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kebun Sawit

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama PT Agrinas Palma Nusantara sedang merencanakan skema pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang auparavant diambil alih negara, yang akan dijalankan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Lahan tersebut terdiri dari perkebunan sawit ilegal yang sebelumnya disita oleh pemerintah.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan bahwa langkah ini akan menyebabkan reaksi beragam di masyarakat, terutama di kalangan petani yang memiliki lahan sawit. Mereka mengingatkan agar pemerintah melakukan kebijakan tersebut dengan hati-hati.

Menurut Dewan Pakar Hukum Gapki, Sadino, mayoritas pengelolaan lahan sawit saat ini sudah ada pemiliknya, yang mayoritas merupakan masyarakat. Jika pemerintah mengambil alih dan menyerahkan lahan tersebut ke Koperasi Desa Merah Putih, bisa terjadi perpecahan di kalangan pemilik lahan. Dengan adanya konflik tersebut, masyarakat akan kesulitan memahami dan menerima kebijakan tersebut.

Saat ini, terdapat banyak kasus perebutan lahan sawit di beberapa daerah, seperti Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Utara. Jika pemerintah mengambil alih lahan tersebut, masyarakat akan merasa terancam, terutama jika lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh perusahaan mitra mereka.

Dalam rapat tertutup dengan Komisi IV DPR RI, pengusaha sawit mengeluarkan kekecewaan mereka terkait dengan legalitas yang sudah dimiliki atas lahan mereka, namun harus menghadapi pengambilalihan pemerintah. Untuk mengembangkan lahan sawit, perusahaan telah memenuhi berbagai syarat, termasuk kajian, izin lokasi dari pemerintah daerah, persetujuan teknis dari kantor pertanahan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, dan lainnya.

Jika lahan tersebut berada di kawasan hutan, maka diperlukan izin pelepasan dan Hak Guna Usaha (HGU). Jika tidak berada di kawasan hutan, izin tersebut tidak dibutuhkan. Namun, terkadang ada kesalahpahaman, misalnya ada HGU tetapi belum ada izin pelepasan. Hal ini perlu diperiksa lebih lanjut, terutama saat mempertimbangkan lahan yang sudah ada sebelum kemerdekaan, seperti di Sumatera Utara, di mana penunjukan kawasan hutan baru dilakukan pada tahun 1982.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan PT Agrinas Palma Nusantara sedang merencanakan skema pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal yang sebelumnya disita pemerintah. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan terlibat dalam pengelolaan tersebut.

Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop), Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa Agrinas akan menjadi inti pengelolaan, sementara KDMP akan menjadi plasma. Konsep ini mirip dengan model inti-plasma yang sudah ada, tetapi manajemen teknisnya masih dalam pembahasan.

Kemenkop sedang melakukan koordinasi intensif dengan Agrinas untuk menentukan model dan desain pengelolaan perkebunan nantinya.

Pelaksanaan kebijakan pengelolaan lahan sawit ilegal perlu dilakukan dengan penuh perhatian, terutama dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat. Hal ini penting untuk menghindari konflik dan memastikan kesejahteraan petani serta kelestarian lingkungan.

Pemerintah dan pihak terkait harus bekerja sama untuk menemukan solusi yang adil dan transparan. Dengan demikian, pengelolaan lahan sawit tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan