Pengajuan Bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni di Kota Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Masalah rumah yang tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Tasikmalaya telah menjadi isu yang selalu muncul tiap tahunnya. Tak lama yang lalu, sebuah rumah milik keluarga Agus Sopyan di RT 3 RW 2, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, justru runtuh. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana, telah melakukan peninjauan langsung dan bertekad untuk memberikan bantuan melalui program perbaikan Rutilahu.

“Kami akan berusaha memastikan semua syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan tersebut dapat dipenuhi,” ungkap Nanan pada Kamis (13/11/2025).

Untuk mendapatkan bantuan Rutilahu, ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi. Di antaranya, penerima harus warga asli Kota Tasikmalaya, berstatus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum pernah menerima bantuan serupa sebelumnya, serta bersedia menyiapkan dana swadaya. Bantuan pemerintah hanya berperan sebagai stimulan, sehingga still memerlukan dukungan aktif masyarakat dan gotong royong.

Nanan menjelaskan lebih lanjut bahwa program ini tidak bisa dijalankan secara spontan. Pengajuan dimulai dari tingkat kelurahan, lalu diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan, dan terakhir disetujui oleh dinas tingkat kota. “Program ini memerlukan proses perencanaan yang terstruktur. Setelah disetujui, baru bisa dimasukkan ke dalam SIPD apabila ingin dibiayai dari APBD kota,” katanya.

Data yang disusun Radar Tasik menunjukkan bahwa jumlah rumah tidak layak huni di Kota Tasikmalaya mencapai lebih dari 900 unit. Namun, hanya sekitar 75 rumah yang dapat ditangani setiap tahun. Pembatasan ini terutama disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Selain itu, pemerintah pusat juga mereda alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun depan, yang membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam pengalokasian dana.

Kepala Dinas Perwaskim, Nanan Sulaksana, sebelumnya mengungkapkan bahwa beberapa item anggaran harus dihemat, termasuk program strategis seperti Rutilahu. Meskipun demikian, pemerintah daerah masih memiliki tanggung jawab besar untuk merealisasikan program perbaikan tiga juta rumah tidak layak huni dari pemerintah pusat. Sayangnya, dalam setahun hanya 75 rumah saja yang dapat diperbaiki.

Dengan kondisi yang begitu, masyarakat diharapkan lebih aktif berpartisipasi dalam program pemulihan rumah tidak layak huni. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini. Setiap upaya yang dilakukan kini tidak hanya untuk memenuhi syarat teknis, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan perumahan yang lebih layak bagi semua warga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan