Nasabah BMT Miftahussalam Handapherang Ciamis Menunggu Pencairan Tabungan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ikatan Keluarga Nasabah Miftahussalam (Ikram) di Ciamis terus berusaha untuk memastikan bahwa tabungan para nasabah BMT Miftahussalam Handapherang segera dapat dibayarkan. Ini dilakukan setelah ada kesepakatan bahwa pengelola BMT setuju untuk membayar secara berangsur mulai 8 Juli hingga 31 Desember 2025.

Koordinator Ikram Kabupaten Ciamis, Dr Daryaman MPdI, menyampaikan bahwa mereka terus menjalin komunikasi dengan pengurus BMT untuk memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pengelola BMT Miftahussalam, meminta informasi terkini tentang penjualan aset dan penagihan kredit kepada debitor, sehingga pembayaran tabungan nasabah dapat segera diselesaikan,” kata dia kepada Radar, Senin (17/11/2025).

Namun, upaya tersebut belum berjalan lancar. Ikram telah mencoba menghubungi pengurus BMT beberapa minggu yang lalu untuk melakukan silaturahmi, namun tanggapan kurang memuaskan. “Kami telah berusaha menghubungi pengelola BMT, namun tanggapan minim. Akhirnya, kami langsung menghadap ke lokasi BMT, tetapi tidak ada pengurus yang bisa ditemui,” jelas Daryaman.

Ketika tidak berhasil bertemu dengan pihak BMT, Ikram pun mengajukan bantuan kepada Pemerintah Desa Handapherang, yang kemudian mengarahkan mereka ke Camat Cijeungjing, H Jajang. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan kembali peran Ikram dan mempertahankan kesepakatan yang sebelumnya difasilitasi oleh camat lama, Iyus Sunardi.

“Ikram telah melakukan silaturahmi di Kantor Kecamatan Cijeungjing untuk menyampaikan tujuan terkait kesepakatan antara nasabah dan pengelola BMT Miftahussalam,” ujar Daryaman.

Hingga pertengahan Desember 2025, nasabah BMT Miftahussalam Handapherang belum mendapatkan pembayaran. Ikram siap melanjutkan langkah berikutnya jika janji pembayaran tidak terpenuhi. “Kami harapkan pengurus BMT Miftahussalam Handapherang dapat menepati janji pembayaran tepat waktu,” katanya.

Dari sini terlihat pentingnya kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus keuangan seperti ini. Nasabah harus memperoleh haknya dengan cermat, sementara pengelola perlu tanggung jawab dalam penyelesaian kasus mereka. Jika hal ini tidak segera ditangani, dapat mengakibatkan kerugian bagi nasabah yang memerlukan dana tabungan mereka. Oleh karena itu, solusi yang efisien dan respon yang tegas dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan