KPAI Desak Revisi UU Peradilan Anak untuk Memperkuat Efek Jera Terhadap Pelaku Bullying

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan kecewa terhadap kasus-kekasus perilaku kekerasan antar siswa yang terus terjadi di sekolah. Organisasi ini mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan, untuk memberikan dampak yang menakutkan kepada pelaku, revisi UU Peradilan Pidana Anak sangat penting. Pernyataan ini dia sampaikan kepada media dalam wawancara, Selasa (17/11/2025).

Menurut Diyah, permasalahan bullying sering terjadi karena masih ada struktur kekuasaan yang kuat di kalangan siswa. Selain itu, pengawasan di sekolah masih dianggap kurang ketat.

“Siswa yang memiliki kekuasaan, baik karena status sosial atau dominasi, seringkali menjadi pelaku bullying,” ujarnya.

Pengawasan yang masih lemah di sekolah juga menjadi faktor penyebab kekerasan antar siswa. Diyah menambahkan bahwa sanksi administrasi saja tidak cukup, pelaku harus dihadapkan pada reintegrasi sosial.

“Hukuman tidak hanya berupa sanksi, tetapi juga dapat melalui program pekerja sosial,” kata Diyah.

Selain itu, Diyah juga mendorong setiap sekolah untuk memiliki strategi pengendalian bullying yang efektif. Menurutnya, mencegah bullying tidak cukup dengan sosialisasi saja. Pendekatan yang lebih holistik diperlukan.

“Sekolah harus melakukan pemantauan terhadap siswa yang rentan, meningkatkan resiliensi mereka, dan membangun budaya sekolah yang anti kekerasan,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto juga telah menanggapi kasus perundungan di sekolah. Ia meminta semua kasus seperti itu harus ditangani dengan serius.

“Situasi ini harus segera diatasi,” ujar Prabowo saat diminta komen terkait kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan yang menyebabkan korban mengalami trauma dan akhirnya meninggal dunia.

Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan yang diinisialkan sebagai MH (13) mengalami luka fisik dan trauma parah akibat perundungan. Setelah seminggu dirawat di rumah sakit, MH tidak bertahan dan meninggal dunia.

Kepolisian Tangerang Selatan telah mengkonfirmasi kematian korban. Menurut Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan duka cita dan akan menangani kasus ini dengan profesional.

Korban meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit di Jakarta. Ia telah mengalami pengobatan selama seminggu.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pendidikan sosial-emosi dan pengawasan yang lebih ketat di sekolah. Bullying bukan hanya masalah individu, tetapi juga refleksi dari sistem yang kurang mengedepankan kepentingan anak. Solusi harus datang dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga sosialisasi masyarakat, untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif. Setiap anak berhak hidup tanpa takut, dan upaya bersama diperlukan untuk melindungi mereka dari kekerasan yang tidak berperikemanusiaan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan