Pramono Mengejar Target Penyelesaian Perda 2025 di Akhir Tahun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menetapkan setiap hari Selasa sebagai hari khusus untuk membahas rencana peraturan daerah. Langkah ini diambil karena target pelepasan 15 peraturan daerah (perda) sepanjang tahun 2025 belum mencapai target. Menurut Pramono, hingga saat ini kemungkinan hanya 10 sampai 12 perda yang dapat diselesaikan. Untuk mempercepat proses, ia sudah mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan berbagai panitia khusus.

Pramono menjelaskan, salah satu alasan keterlambatan dalam penyelesaian perda sebelumnya adalah adanya ketiadaan jadwal yang rutin. Dengan penyesuaian jadwal pembahasan setiap Selasa, diharapkan proses penyelesaian peraturan daerah dapat berjalan lebih teratur dan efisien. Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz telah menyampaikan target mencapai minimal 15 perda yang selesai tahun ini. Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda juga sedang memfokuskan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang harus disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Saat ini, Bapemperda tengah membahas lima Raperda secara paralel, dengan empat di antaranya melalui panitia khusus: Pansus Pendidikan, Pansus Utilitas, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keberadaan jadwal rutin diharapkan dapat mempercepat proses dan memastikan ketercapaan target yang telah ditetapkan.

Dengan adanya koordinasi yang lebih terstruktur dan jadwal yang jelas, diharapkan penyelesaian perda akan lebih terarah dan efisien. Hal ini tidak hanya berguna untuk memastikan kelancaran pemerintahan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa semua regulasi yang dibutuhkan untuk pengembangan Jakarta dapat diselesaikan tepat waktu. Gubernur Pramono Anung meminta dukungan dan kerjasama dari semua pihak untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Pengalaman dalam pembentukan peraturan daerah menunjukkan bahwa ketelatenan dalam penyelesaian perda dapat mempengaruhi pelaksanaan kebijakan daerah. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah DKI Jakarta dalam merencanakan dan mengatur jadwal pembahasan perlu diapresiasi. Hal ini tidak hanya sebagai upaya untuk memenuhi target, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan memiliki dasar yang kuat dan terperinci.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan