Pemerintah Menjamin Investasi Tidak Terpengaruh Pembatalan Hak Guna Lahan IKN untuk 190 Tahun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ketentuan mengenai pemberian hak atas tanah (HAT) untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Kebijakan ini membahas bagaimana dampak keputusan tersebut terhadap investasi di wilayah tersebut.

Awalnya, investor di IKN diberi hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga masa maksimal 190 tahun, dengan distribusi dalam dua siklus. Setiap siklus terdiri dari periode awal HGU selama 35 tahun, perpanjangan selama 25 tahun, dan pembaruan hingga 35 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggaransi bahwa perubahan peraturan ini tidak akan menghambat investasi di IKN.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tidak menggagalkan investasi. Yang disesuaikan hanyalah jangka waktu hak yang diberikan, bukan kejelasan dalam berusaha,” kata Nusron dalam keterangan yang dirangkum Minggu (16/11/2025).

Menurut Nusron, keputusan MK menguatkan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak bisa menggunakan skema dua siklus 95 tahun. Hal ini harus sesuai dengan batasan nasional yang memiliki mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Ia menilai, ketetapan ini sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana tertulis dalam Pasal 33 UUD 1945.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru membenarkan posisi negara dan memberikan kejelasan hukum bagi investasi serta pembangunan IKN. Peraturan ini konsisten dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pengembangan IKN yang adil, transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi. Dengan demikian, proses pemberian HAT yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian.

“Semua proses yang sudah dimulai dapat diteruskan dengan penyesuaian. Hal ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo dalam menjaga iklim investasi yang sehat,” ungkap Nusron.

Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, pengawasan, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait akan segera melakukan koordinasi untuk menyesuaikan regulasi serta aturan teknis, agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan putusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk membatalkan pemberian HAT di IKN selama 190 tahun. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Keputusan ini dihasilkan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.

“Dalam hal HAT yang diperjanjikan dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.” Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Pasal 16A ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pertimbangan terkini menunjukkan bahwa regulasi baru ini akan memberikan dampak positif pada transparansi dan akuntabilitas dalam investasi di IKN. Dampaknya juga akan memastikan bahwa investasi tetap berlangsung dengan kejelasan hukum yang lebih kuat. Studi kasus pada wilayah perkotaan lain menunjukkan bahwa peraturan yang jelas dan terukur dapat meningkatkan kepercayaan investor. Dengan demikian, penyesuaian ini seharusnya dapat meningkatkan pengembangan IKN secara optimal.

Investasi di IKN tetap menjadi prioritas dengan adanya peraturan yang lebih jelas dan transparan. Langkah ini tidak hanya memperkuat iklim investasi, tetapi juga memastikan bahwa pengembangan IKN berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan keadilan. Mari kita dukung dan terlibat aktif dalam pembangunan IKN yang modern dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan