Reaktivasi Data Peserta PBI-JKN di Tasikmalaya Mencapai 123 Ribu Orang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menyatakan kekecewaannya terhadap perubahan signifikan dalam data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Menurutnya, sejumlah 123 ribu peserta di kabupaten tersebut dinonaktifkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sejak awal, rapat kerja dengan Komisi IV DPRD, Dinas Sosial, PPKB dan P3A, pendamping PKH, TKSK, serta BPJS Kesehatan telah diadakan pada Kamis, 13 November 2025, untuk membahas masalah tersebut. Cecep menegaskan bahwa PBI-JKN adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat tidak mampu membayar iuran BPJS, sehingga warga berhak menerima pelayanan kesehatan tanpa beban keuangan.

“Dasar kebijakan harus didasarkan pada data yang akurat. Data yang baik menghasilkan kebijakan yang baik, sedangkan data yang buruk hanya membahayakan,” katanya. Menurutnya, 10,15% warga Tasikmalaya berstatus miskin dan semua harus terdaftar sebagai peserta PBI-JKN. Namun, ia meminta agar tidak ada yang menyamar sebagai miskin padahal mampu.

“Jika ada yang mampu tapi mengaku tidak mampu, maka data tersebut mungkin memiliki masalah,” tambahnya. Cecep juga menyebutkan bahwa ia tidak percaya ada kekeliruan sengaja, tetapi akan sangat memperhatikan jika ada manipulasi data. “Jangan sampai data dibuat dengan desain, itu masalah mental,” ungkapnya.

Ia bahkan mengkritik warga yang memanfaatkan bantuan sosial dengan menyamar. “Orang kaya yang mengaku miskin untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), ini sudah masalah mental,” sindirnya.

Saaat ini, Pemkab Tasikmalaya melakukan pengawasan melalui Dinas Sosial untuk memeriksa kembali data warga miskin. “Harapkan data yang tepat, tidak ada lagi tim sukses yang mampu tapi disebut miskin. Itu berlawanan dengan doa untuk menjadi kaya tapi meminta SKTM,” kata Cecep.

Sementara itu, Ujang Sukmana dari Komisi IV DPRD Tasikmalaya mengungkapkan bahwa 123 ribu peserta PBI-JKN telah dinonaktifkan. Komisi tersebut mendorong Dinas Sosial untuk segera mereaktivasi data tersebut.

Menurut laporan terkini, pemerintah terus memperbaiki mekanisme verifikasi data sosial untuk memastikan bantuan sosial hanya diperoleh oleh mereka yang sebenarnya memerlukannya. Studi kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa peningkatan akurasi data dapat mengurangi penyalahgunaan bantuan hingga 30%. Ini mengingatkan betapa pentingnya kejujuran dalam mengisi data untuk memastikan kebijakan sosial berjalan dengan efektif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan