Pihak PB XIV Purbaya Siap Ambil Langkah Hukum atas Isu Polemik Keraton Solo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

S.I.K.S. Paku Buwono XIV Purbaya sedang mempertimbangkan untuk menjalani proses hukum setelah KGPH Mangkubumi dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV. Informasi ini disampaikan oleh GKR Timoer Rumbay Kusuma, anak tertua Paku Buwono XIII.

“Tentu saja,” ujar Rumbay ketika ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum yang akan diambil Paku Buwono XIV setelah upacara di Sasana Handrawina, seperti dilansir detikJateng, Sabtu (15/11/2025).

Menurut Rumbay, Paku Buwono XIV Mangkubumi juga berencana untuk mengajukan kasus tersebut ke pengadilan.

“Ketika saya bertemu Kanjeng Wiro, ia juga mengatakan masalah tersebut akan diselesaikan melalui hukum,” sebutnya.

Rumbay mengaku telah sejak awal merangkul Paku Buwono XIV Mangkubumi untuk membicarakan tentang suksesi kepemimpinan keraton. “Kami telah merangkulnya sejak awal. Setelah upacara pemakaman Sinuhun (Paku Buwono XIII) pada hari Rabu, pagi hari Kamis saya datang ke tempat Paku Buwono XIV untuk berdiskusi,” jelasnya.

“Malam besok, tidak siang, saya bertemu dengan Kanjeng Wiro dan Gusti Moeng. Pesan mereka? Merangkul, bukan ingin meninggalkan. Monggo ayo sareng-sareng, Gusti, Kanjeng,” terang Rumbay.

Ketika ditanya apakah akan ada komunikasi lanjutan setelah Penobatan Paku Buwono XIV Purbaya, Rumbay belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia mengaku masih tertolong dengan penobatan KGPH Mangkubumi sebagai Paku Buwono XIV.

“Kita lihat saja bagaimana, karena kita masih kesusuah hati. Sebab yang selama ini Panjenengan telah berusaha keras menjaga paugeran dan adat. Ternyata tindakan di Handrawina itu tidak mengandung unsur adat sama sekali,” tutupnya.

Dengan perkembangan situasi ini, penting untuk mengamati bagaimana proses hukum akan berjalan dan bagaimana dampaknya terhadap stabilitas dinasti Keraton Solo. Perkara hukum ini juga dapat menjadi pelajaran tentang pentingnya mempertahankan adat istiadat dalam konteks modern.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan