Peningkatan Defisit Anggaran Tertahan di Bawah Batas 3%

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan komitmennya untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah ambang batas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara. Hingga 30 September 2025, defisit yang tercatat sebesar Rp 371,5 triliun, atau setara dengan 1,56% PDB. Dia menyerukan agar tidak ada keprihatinan mengenai pelanggaran prinsip kehatian dalam pengelolaan fiskal.

Menurut Purbaya, defisit masih terkontrol dan jauh di bawah batas 3%, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir. Pernyataan ini dia sampaikan saat acara CFD di Jakarta Pusat, pada Minggu (16/11/2025).

Pemerintah memproyeksikan defisit APBN pada akhir 2025 mencapai Rp 662 triliun, atau 2,78% PDB. Untuk tahun 2026, defisit diharapkan berkurang menjadi 2,68%.

Beberapa pihak menyalahkan kebijakan Purbaya yang menyalurkan Rp 200 triliun ke perbankan, khawatir hal itu akan mempengaruhi kesehatan APBN. Namun, Purbaya menegaskan bahwa uang tersebut tidak merupakan dana baru, melainkan hanya pemindahan simpanan dari bank sentral ke bank umum. Dana tambahan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Pemindahan Rp 200 triliun ke perbankan tidak menambahkan uang baru, melainkan hanya dialihkan ke bank umum. Uang itu tetap milik APBN,” tutup Purbaya.

Menjaga keseimbangan fiskal tidaklah mudah, namun dengan strategi yang tepat, pemerintah dapat memastikan stabilitas ekonomi tanpa merugikan pembiayaan publik. Keberhasilan dalam mengelola defisit APBN akan menjadi kunci untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, setiap kebijakan keuangan harus diperhitungkan secara matang agar dapat menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan