Kabupaten Ciamis Memiliki 12 Warisan Budaya Tak Benda yang Diakui Secara Nasional

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora), terus upaya pelestarian budaya dengan mengajukan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ke tingkat nasional. Hingga 2025, Ciamis berhasil mendaftarkan 12 budaya takbenda yang diakui secara nasional.

Antara lain, tradisi Nyangku – Panjalu, Merlawu – Kertabumi, Ngikis – Karangkamulyan, Nyuguh – Tambaksari, Seni Helaran Bebegig – Sukamantri, Gondang Buhun – Tambaksari, Galendo, Hajat Bumi – Cariu, Misalin – Cimaragas, Kesenian Ronggeng Gunung – Ciamis dan Pangandaran, Kopi Godog – Sukadana, serta Tata Ruang Rumah Tinggal Masyarakat Adat Kampung Kuta – Tambaksari. Pada tahun ini, Kopi Godog dan Tata Ruang Rumah Tinggal Masyarakat Adat Kampung Kuta resmi ditetapkan sebagai WBTb nasional oleh Kementerian Kebudayaan RI.

Penetapan tersebut diluluskan di Jakarta, 10 Oktober 2025, setelah melalui proses penilaian dari 5–9 Oktober 2025. Kedua budaya ini dimiliki oleh Kecamatan Sukadana dan Tambaksari, dan dianugerahi karena keunikan, nilai historis, dan tradisi yang berkelanjutan.

Kepala Disbudpora Ciamis, Dian Budiyana, menjelaskan bahwa dengan tambahan dua budaya baru, jumlah WBTb Ciamis kini mencapai 12. “Ini artinya Kabupaten Ciamis memiliki 12 WBTb tingkat nasional, termasuk Kopi Godog dan Tata Ruang Rumah Tinggal Masyarakat Adat Kampung Kuta yang masuk tahun ini,” katanya.

Pemerintah daerah tetap komitmen mengajukan lebih banyak unsur budaya untuk mendapat pengakuan nasional. “Tujuannya agar warisan budaya Kabupaten Ciamis terus dilestarikan dan dikenang sepanjang waktu,” ujar Dian. Ia juga menekankan pentingnya WBTb sebagai media edukasi dan sumber kebanggaan, terutama bagi generasi muda.

“Dengan pengakuan budaya, kita bisa membangun peradaban yang lebih baik dan membuka harapan masa depan yang lebih cerah,” tambahnya. Hal ini juga sesuai dengan visi dan misi Bupati Ciamis dalam mengembangkan budaya daerah.

Warisan budaya takbenda telah menjadi pilar utama dalam mengukuhkan identitas masyarakat. Studi kasus menunjukkan bahwa daerah yang memiliki WBTb tingkat nasional mengalami peningkatan minat wisata dan pengakuan internasional. Sebagai contoh, tradisi Kopi Godog tidak hanya menjadi daya tarik wisata, tetapi juga menjadi simbol keberagaman budaya yang dihargai.

Penyederhanaan konsep WBTb memudahkan masyarakat untuk memahami pentingnya melestarikan warisan budaya. Budaya takbenda bukan hanya tentang tradisi, tetapi juga tentang nilai-nilai yang diwariskan turun temurun. Dian Budiyana juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan terus memfokuskan upaya pelestarian budaya melalui program-program edukatif dan promosi.

Kabupaten Ciamis telah membuktikan bahwa budaya takbenda adalah aset berharga yang perlu diprioritaskan. Dengan dukungan yang kuat, budaya daerah tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang menjadi sumber inspirasi bagi generasi mendatang. Semangat pelestarian budaya ini bukan hanya untuk sekarang, tetapi juga sebagai janji untuk masa depan yang lebih kaya warisan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan