Bambang Pacul: Arsul Sani Dilegitimasi Secara Lebih Jelas, Tanpa Terlibat Forensik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bambang Wuryanto, mantan ketua Komisi III DPR, memberikan tanggapan terhadap kontroversi terkait gelar doktor Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani. Menurut Bambang, yang juga dikenal dengan sebutan Bambang Pacul, Arsul memenuhi syarat legitimasi dan legalitas ketika diajukan sebagai hakim MK.

“Dalam proses pemilihan hakim MK yang berasal dari DPR, hampir semua fraksi mendukung Arsul Sani. Oleh karena itu, secara legitimasi, Arsul sudah layak. Terdapat beberapa orang yang mengatakan, ‘Jangan pilih Arsul, karena dia sangat hemat.’ Atau bisa dikatakan, dia sangat hati-hati dalam penggunaan uang,” ungkap Bambang saat diwawancarai pada Minggu (16/11/2025).

Bambang menegaskan perlu perhatian khusus terhadap gelar doktor yang dimiliki Arsul, karena itu merupakan persyaratan wajib bagi hakim MK. “Saya meminta untuk memeriksa, terutama gelar doktornya karena syarat menjadi hakim MK harus memiliki gelar doktor. Untuk S1 atau S2, tidak perlu dicek, tetapi saya meminta untuk memeriksa doktornya,” katanya.

Dengan jelas, dia mengonfirmasi bahwa gelar doktor Arsul berasal dari Universitas Warsawa, Polandia, dan telah dilegalisasikan oleh Kedutaan Besar Polandia. “Saya juga memeriksa sendiri, gelar doktor tersebut dari Universitas Warsawa. Jika tidak salah, Collegium Humanum atau sesuatu yang sebagainya. Collegium di Warsawa sudah dilegalisasi oleh kedutaan sebagai wakil negara,” tambahnya.

Bambang menegaskan bahwa Arsul memenuhi kriteria legitimasi dan legalitas, seperti yang terlihat dari berbagai karya tulis dan pandangan hukum yang dia sampaikan di rapat Komisi III DPR. Jika ada keraguan, masyarakat bisa menyerahkan kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi. “Dari segi legitimasi, Arsul sudah oke karena ia banyak menulis buku. Dari segi legalitas, juga oke. Jadi, kirim saja ke MK untuk disahkan oleh Presiden sebelum masuk ke MK. Jika ada ketidakpercayaan terhadap ijazah, ini bisa dihadirkan ke hakim MK. Antara dokter pasti mudah menyelesaikannya. Jangan-jangan DPR kurang tertib. Menurut saya, sudah tertib karena asas legitimasi dan legalitas terpenuhi,” tegasnya.

Meskipun demikian, Bambang mengakui bahwa DPR tidak memiliki ahli forensik untuk memastikan keabsahan ijazah Arsul. “Legalitas sudah ada, ijazah asli dan dilegalisasi. Hal ini sudah jelas di Komisi III. Namun, kita tidak memiliki ahli forensik. Maka, jika masih ada keraguan, bisa diserahkan ke MK,” katanya.

“Secara asas legitimasi, sudah jelas. Asas legalitas juga jelas, memenuhi syarat. Namun, tidak menggunakan forensik. Kita tidak memiliki ahli forensik,” imbuh politikus PDIP itu.

Menurut penelitian terbaru, kontroversi gelar akademik dalam lingkungan publik sangat sering terjadi, terutama bagi pejabat tinggi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keandalan sistem verifikasi gelar akademik di Indonesia. Beberapa analis mengemukakan bahwa keberadaan lembaga verifikasi yang independen akan membantu memastikan keabsahan gelar akademik para pejabat.

Studi kasus yang relevan menunjukkan bahwa kasus-kasus serupa sering terjadi di berbagai negara, dan solusi yang efektif adalah dengan adanya kerjasama antara institusi pendidikan dan otoritas yang berwenang. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya diri terhadap keabsahan gelar yang dimiliki oleh pejabat publik.

Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi instansi terkait untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi gelar akademik. Dengan demikian, masyarakat akan lebih percaya dan mempercayai keabsahan gelar yang dimiliki oleh para pemimpin negara. Mari kita bersama-sama mendorong sistem yang lebih transparan dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik dapat terus diperkuat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan