Ratusan Balpres Dibongkar di Jaktim Akan Dipasarkan di Pasar Senen

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi berhasil mengamankan ratusan bal pakaian bekas impor yang akan dijual di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan bahwa tindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menggaris bawahi pentingnya penertiban barang bekas impor tanpa mengabaikan UMKM lokal. Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Presiden juga telah meminta agar produk lokal menjadi alternatif bagi pedagang thrifting.

Budi Hermanto juga mengungkapkan bahwa penindakan polisi ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengukuhkan komitmen Polri untuk terus memerangi penyelundupan pakaian bekas impor.

Kasus ini terungkap ketika tim penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan dari masyarakat pada 12 November 2025. Mereka menemukan 23 bal pakaian bekas di dalam truk yang terparkir di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam proses penyidikan, polisi juga menangkap sopir truk dengan identitas D. Selanjutnya, penyelidikan dibentangkan ke Pasar Senen, di mana koordinator penerima barang dengan identitas I pun diamankan. Koordinator tersebut mengaku bahwa masih ada dua truk lain yang sedang menuju ke Jakarta.

Tim penyidik kemudian bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil merampas dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas. Semua barang bukti dan saksi telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memantau dan melindungi pasar domestik dari dampak impor pakaian bekas. “Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Kami telah mengamankan barang bukti dan saksi, serta akan melanjutkan proses hukum untuk memberikan kepastian hukum,” katanya pada Sabtu (15/11/2025).

Tindakan ini tidak hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi industri lokal. Dengan menegakkan larangan impor pakaian bekas, pemerintah berupaya menjaga ketenagan ekonomi dalam negeri dan mendukung UMKM. Penyelundupan pakaian bekas bukan hanya merugikan pedagang lokal tetapi juga mempengaruhi kualitas produk yang tersedia di pasar. Oleh karena itu, upaya polisi dalam mengamankan pelaku penyelundupan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menjaga kesejahteraan ekonomi dan lingkungan. Langkah ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya mendukung produk lokal dan menghindari produk impor yang tidak memenuhi standar.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan