Polisi Tangkap Tersangka Maling Speaker dengan Metode Congkel Pintu Mobil di Depok

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pelaku yang melakukan pencurian dengan mencongkel pintu mobil telah ditangkap polisi di Depok. Dalam kejahatan ini, mereka merampok speaker mobil.

Kompol Josman, Kapolsek Beji, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kunci roda L untuk membuka pintu mobil sisi kiri dan merampas head unit merek Taff Ware serta speaker.

Insiden ini terjadi di bengkel las Jalan Bungur Raya, Beji, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Pada Kamis (13/11/2025) pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Beji, dipimpin Iptu Waras Sektiyawan, berhasil menahan pelaku di Jalan Bungur, Beji. Dalam operasi ini, tim juga mengamankan flashdisk rekaman CCTV dan head unit merek Taff Ware yang menjadi barang bukti.

Pelaku, identitasnya diinisialkan DS, akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan maksimum hukuman 7 tahun penjara.

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya keamanan kendaraan, terutama di tempat umum seperti bengkel. Pemilik mobil sebaiknya selalu waspada dan menggunakan sistem keamanan tambahan untuk mencegah kejahatan serupa.

Penyelesaian kasus ini juga menunjukkan kemampuan polisi dalam menggunakan teknologi seperti CCTV untuk membantuan penyelidikan. Hal ini mengingatkan pada pentingnya penggunaan teknologi dalam penegakan hukum.

Dengan kesadaran kolektif dan kerjasama antarpihak, kejahatan seperti ini bisa dicegah lebih efektif. Mari semua berpartisipasi dalam membangun lingkungan yang lebih aman bagi semua warga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan