Pembelian Barang Melebihi Rp 500 Juta di Koperasi Diakui

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Koperasi menjadi sasaran pelaku kejahatan keuangan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT). Kemenkop bekerja sama dengan PPATK untuk mencegah aktivitas kriminal tersebut di koperasi simpan pinjam (KSP).

Herbert H.O Siagian, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi di Kemenkop, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau koperasi yang berpotensi digunakan untuk kejahatan keuangan, termasuk TPPU dan TPPT. Menurutnya, koperasi sering menjadi target pelaku pencucian uang melalui praktik pinjaman yang tidak sah.

Bagi Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip & Penilaian Kesehatan Dandy Bagus Ariyanto, KSP wajib melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta ke PPATK, sesuai dengan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. “Transaksi tunai sebesar atau lebih dari Rp 500 juta harus dilaporkan ke PPATK tanpa terkecuali,” kata Dandy.

Selain itu, KSP juga diharuskan memantau transaksi yang dianggap mencurigakan, tanpa batas nominal tertentu. Contohnya, jika seorang mahasiswa yang memiliki profl mahasiswa menyimpan uang sebesar Rp 20 juta setiap hari ke koperasi, hal tersebut dapat dianggap mencurigakan. Situasi serupa juga berlaku bagi PNS yang melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan profil keuangannya.

Pelaporan ke PPATK dilakukan sebagai upaya pemeliharaan citra koperasi dan perlindungan terhadap tindak kriminal. Menurut Dandy, dengan melaporkan transaksi mencurigakan, koperasi dapat menjaga reputasi dan citra baik di mata masyarakat.

Koperasi memerlukan pemantauan ketat untuk mencegah tindak kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kerjasama antara Kemenkop dan PPATK serta pelaporan transaksi yang jelas merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan integritas lembaga keuangan masyarakat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan