Aktivitas penambangan emas di Karanglayung, Tasikmalaya, telah berlangsung turun temurun sejak dekade 1960-an

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Aktivitas penambangan emas di Kecamatan Karangjaya, Tasikmalaya, bukan hal baru. Sejak dekade 1960-1970, kegiatan tersebut sudah berlangsung. Pada tahun 1985, Izin Kuasa Pertambangan (KP) pernah dikeluarkan di bawah naungan Koperasi Unit Desa (KUD), namun izin tersebut kini sudah kadaluarsa.

Atang Sumardi, Camat Karangjaya, menjelaskan bahwa tradisi penambangan emas di daerah tersebut telah melekat turun-temurun. Masyarakat saat ini menunggu rilis Izin Pertambangan Rakyat (IPR), karena wilayah tersebut sudah diakui Kementerian ESDM sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Atang juga mengungkapkan bahwa sekitar 600 hingga 800 orang bekerja sebagai penambang emas, sebagian besar berasal dari Desa Karanglayung dan Desa Karangjaya. Setelah penutupan tambang oleh polisi, mereka kehilangan sumber penghasilan. Penambangan ilegal mempengaruhi Sungai Citamba, yang digunakan untuk irigasi pertanian dan kolam ikan, dengan pencemaran yang diduga mengandung merkuri dari proses pengolahan emas.

Menurut Atang, walaupun pihak berwenang telah memberikan peringatan, penambangan sulit dihentikan karena sudah menjadi sumber mata pencaharian utama. Oleh karena itu, dia meminta kepastian dari aparat hukum terkait langkah selanjutnya. Jika izin penambangan akan diberikan, IPR harus segera diterbitkan. Jika tidak, pemerintah harus mendukung masyarakat dengan pelatihan dan penyuluhan untuk mengembangkan perekonomian alternatif.

Penambang kehilangan sekitar Rp 100.000 per hari sejak penutupan tambang. Kondisi ini membuat mereka kesulitan bertahan hidup, sehingga pemberdayaan ekonomi menjadi prioritas agar mereka tetap memiliki penghasilan.

Penambangan emas di Karangjaya menunjukkan kontras antara kebutuhan ekonomi masyarakat dengan peraturan lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam harus seimbang, menjamin kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Inovasi dalam pemberdayaan ekonomi dan pembangunan alternatif menjadi kunci agar penambang dapat bertransisi ke bidang lain dengan penuh harapan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan