Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke luar institusi merupakan langkah yang valid dari segi hukum dan konstitusi. Hal ini didasarkan pada dasar hukum yang masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional.
Menurut Margarito, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28, memberikan landasan hukum yang jelas mengenai kemungkinan penempatan personel Polri di instansi selain Polri. Ia menambahkan bahwa peraturan ini tetap berlaku dan sah hingga saat ini.
Dengan demikian, penugasan anggota Polri ke luar institusi mereka masih dianggap sah karena didukung oleh undang-undang yang terus berlaku. Ketentuan tersebut juga memberikan wewenang kepada Kapolri atau pemerintah untuk membuat kebijakan penugasan anggota Polri ke berbagai lembaga, termasuk kementerian, lembaga negara, atau instansi strategis yang memerlukan keahlian kepolisian.
Margarito menjelaskan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Polri masih memiliki kekuatan konstitusional. Oleh karena itu, setiap tindakan penempatan personel Polri di luar institusi Polri tetap sah secara hukum. Selain itu, setiap penugasan harus melalui proses administratif yang benar, yaitu dengan adanya permintaan resmi dari instansi terkait dan persetujuan dari kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Jika seorang instansi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berkekuasaan untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penugasan tersebut. Hal ini menjadikan penempatan anggota Polri di luar institusi mereka sah selama prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Margarito juga menilai bahwa putusan baru-baru ini dari Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusi. “Keputusan tersebut tidak secara fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri karena undang-undang yang menjadi landasannya tidak berubah,” katanya.
Dengan demikian, selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala jenis penugasan anggota Polri di luar institusi tetap sah dan konstitusional.
Dengan adanya aturan yang jelas, penempatan anggota Polri di luar institusi tidak hanya sah secara hukum tetapi juga memberikan manfaat bagi kinerja instansi yang membutuhkan keahlian kepolisian. Hal ini juga menunjukkan bahwa tatanan hukum di Indonesia tetap kuat dalam mengatur dan membiayai keputusan-keputusan yang melibatkan aparatur negara.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.