Pembaruan Data Dana Pemda Terhambat, Bank Indonesia Akuisisi dari BPD

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, telah mengungkap sumber informasi terkait dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak digunakan. Menurut penyataan dari Perry, data tersebut berasal dari laporan Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang kemudian disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (12/11/2025), dia menjelaskan, “Rekening Pemda di BPD dikirimkan ke kami oleh BPD, dan data tersebut juga kita berikan kepada Kemenkeu.” Dalam pernyataan ini, dia menekankan bahwa proses pelaporan dana Pemda di BPD dilakukan dengan teliti.

Selisih data antara Bank Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah menjadi perhatian umum. Menurut data Bank Indonesia hingga 30 September 2025, dana Pemda yang tersimpan di perbankan mencapai Rp 233,97 triliun. Komposisinya meliputi giro sebesar Rp 178,14 triliun, simpanan Rp 48,40 triliun, dan tabungan Rp 7,43 triliun. Namun, data dari 546 Pemda yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri hingga 17 Oktober 2025 menunjukkan total dana sebesar Rp 215 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp 64,95 triliun untuk pemerintah provinsi, Rp 119,92 triliun di kabupaten, dan Rp 30,13 triliun di kota. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, “Ada perbedaan antara data BI sebesar Rp 233 triliun dengan data rekening Pemda yang total Rp 215 triliun, dengan selisih sekitar Rp 18 triliun.” Pernyataan ini dia sampaikan di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Perbedaan ini telah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang mengunjungi Bank Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berpolemik dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Permasalahan ini terbukti timbul karena keterlambatan input data dari BPD dan selisih waktu pencatatan. Tito menjelaskan lebih lanjut, “Selisih ini terjadi karena waktu pelaporan berbeda. Data Bank Indonesia pada Agustus-September mencakup Rp 233 triliun, sementara data Kemendagri Rp 215 triliun karena Rp 18 triliun sudah digunakan oleh daerah-daerah tersebut.” Keterangan ini disampaikan di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/10).

Belum ada data riset terbaru yang relevan dengan permasalahan ini. Namun, hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara instansi pemerintah dalam melaporkan dan memantau keuangan daerah agar data dapat akurat dan konsisten. Selisih data seperti ini dapat mempengaruhi keputusan pembangunan dan alokasi dana yang efisien. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang jelas untuk memastikan integritas data keuangan Pemda di berbagai instansi.

Permasalahan ini juga memperlihatkan tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Dengan adanya selisih data yang signifikan, pemerintah harus lebih proaktif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pembiayaan daerah. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi penggunaan dana, tetapi juga memastikan bahwa setiap sentimen yang diterima oleh Pemda digunakan dengan bijak dan sesuai dengan perencanaan yang ada. Dengan demikian, semua pihak terlibat, baik dari Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, hingga Pemda sendiri, harus bekerja sama untuk menghindari kesalahan serupa di masa depan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan