Eks Penambang di Karangjaya Diarahkan Bertani Kopi dan Pepaya Setelah Penutupan Tambang Emas

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kota Tasikmalaya telah melakukan penutupan terhadap sebuah lahan yang diyakini digunakan untuk kegiatan pengolahan emas tanpa izin di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, pada tanggal 10 November 2025. Ini dilakukan setelah tim gabungan dari berbagai instansi melakukan inspeksi mendadak, respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang dianggap merusak lingkungan.

Selama proses pengecekan, ditemukan bukti adanya pengolahan emas secara ilegal di wilayah hutan, yang memang berpotensi mencemari sumber air dan merusak lahan sekitar.

Dua hari berikutnya, tepatnya pada Rabu, 12 November 2025, berbagai pihak yang terlibat dalam penertiban berkumpul di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk membahas langkah selanjutnya. Dalam pertemuan itu hadir anggota Muspika, Dinas Lingkungan Hidup, Perhutani, Polhut, serta Pejabat Desa Karanglayung. Camat Karangjaya, Atang Suwardi, mengonfirmasi bahwa penertiban tersebut dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan.

“Kami mengikuti proses penertiban karena wilayah timur ini masuk dalam yurisdiksi Polres Kota. Pertemuan ini menjadi wadah untuk mengkaji langkah hukum selanjutnya bersama LH, ESDM, Polhut, dan Perhutani,” kata Atang. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencari solusi agar masyarakat yang terdampak tetap memiliki sumber penghasilan.

“Kita sepakat untuk mengambil langkah lanjutan yang humanis. Kami akan mengevaluasi berbagai kemungkinan pemberdayaan agar kebutuhan ekonomi masyarakat tetap terpenuhi tanpa merusak ekosistem,” ujarnya.

Wakil Administratur KPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun alternatif ekonomi untuk menggantikan kegiatan tambang, salah satunya dengan mengembangkan lahan kopi di hutan Cengal. “Kami berencana mengembangkan tanaman kopi sebagai alternatif sumber pendapatan. Saat ini, industri kopi menawarkan peluang yang menjanjikan bagi warga Karanglayung,” kata dia.

Lahan yang disiapkan untuk program tersebut mencapai 30 hektare di hutan Cengal. “Kopi dapat tumbuh dengan baik di bawah naungan pohon-pohon besar, jadi aman ditanam di kawasan hutan. Kami akan bekerja sama dengan Perhutani dan masyarakat lokal untuk menyalurkan program ini,” tambah Rodiana.

Langkah ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam mengatasi dampak sosial dan lingkungan dari penutupan tambang ilegal. Dengan mendukung pemberdayaan masyarakat, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan alternatif ekonomi yang lestari, tetapi juga dapat menghindari kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa depan.

Inisiatif penutupan tambang ilegal dan pengembangan alternatif ekonomi seperti tanaman kopi tidak hanya membuktikan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan, tetapi juga menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat. Kemajuan dalam program pemberdayaan ini akan menjadi contoh bagi daerah lain yang mengalami masalah serupa, memperkuat keyakinan bahwa keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian alam tetap dapat dicapai.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan