Ditjen Imigrasi Membangun 18 Kantor Baru di Provinsi Berbagai

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendirikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai daerah. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat, baik WNI maupun WNA, dalam mengurus dokumen seperti paspor dan izin tinggal, serta memperkuat pengawasan keimigrasian.

Inisiatif pembentukan kantor baru didasarkan pada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025. Diharapkan dengan keberadaan kantor imigrasi baru ini, pelayanan dan pengawasan keimigrasian akan semakin efektif.

Berikut daftar 18 kantor imigrasi baru yang telah dibentuk:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
  3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, DI Yogyakarta
  4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
  5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
  6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
  7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
  8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
  9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
  10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
  11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
  12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
  13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
  14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
  15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
  16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
  17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
  18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat

Menurut Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, pembukaan kantor imigrasi baru ini ditargetkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Sekarang, total kantor imigrasi di Indonesia telah mencapai 151 unit, setelah sebelumnya hanya ada 133 kantor.

Inisiatif ini tidak hanya berguna bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan pelayanan bagi WNA, termasuk dalam pengurusan izin tinggal dan pengawasan pelanggaran. Keberadaan kantor imigrasi yang lebih banyak juga memungkinkan pemantauan keimigrasian dilakukan dengan lebih merata dan efektif di seluruh wilayah.

Yuldi Yusman mengharapkan dengan keberadaan kantor imigrasi baru ini, pelayanan akan semakin terjangkau dan layanan keimigrasian di Indonesia akan terwujud dengan lebih baik. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan dan kerja sama antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan dengan optimal.

Pembangunan kantor imigrasi baru ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan keimigrasian. Dengan adanya kantor imigrasi yang lebih banyak dan terdekat, masyarakat dapat lebih mudah mengurus dokumen dan memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan. Inisiatif ini juga penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang imigrasi, terutama dalam era globalisasi yang semakin pesat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan