Sebelum pihak berwenang menutup area penambangan emas tanpa izin di Dusun Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Senin (10 November 2025), warga Cineam bernama Gugun Sugilar sudah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Jabar sejak tanggal 20 Oktober 2025.
Melalui perwakilannya, Hukum Daniar Ridijati SH, Gugun menuduh dua orang yang diberi nama IS alias HL dan TA alias BB sebagai pemilik dan pengelola tambang tersebut. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Minerba serta Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Menurut Daniar, kegiatan tersebut tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap usaha pertambangan harus memperoleh perizinan dari pemerintah pusat.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal itu telah berlangsung sejak tahun 2021 di Blok Cengal, area milik Perum Perhutani.
Selain menambang, pihak terlapor juga mengolah hasil tambang di tempat tersebut. Proses pengolahan di Dusun Karangpaninggal menggunakan metode kominusi (penghalusan dan penggilingan) dengan bahan kimia merkuri (Hg) selama 24 jam tanpa henti.
Di Dusun Ciherang, para pelaku menggunakan teknik pelindian (leaching) dengan sianida (CN-) selama 24 jam terus-menerus.
Daniar menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang nyata.
“Bahan buangan yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3 —Bahan Berbahaya dan Beracun. Dampaknya mencakup pencemaran air sungai dan air tanah di sekitar lokasi tambang di Dusun Karangpaninggal dan Dusun Ciherang,” katanya.
Menurutnya, pihak terlapor seharusnya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menetapkan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar untuk pelaku penambangan tanpa izin.
Selain itu, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan pidana satu hingga tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar bagi pihak yang menghasilkan limbah B3 tanpa pengelolaan yang tepat.
“Pelapor memiliki hak hukum dan telah memenuhi syarat sebagai pelapor karena tindak pidana tersebut bukan delik aduan,” ujarnya.
Di era digital saat ini, penambangan liar menjadi isu yang mendesak. Data terbaru menunjukkan bahwa 60% lahan pertambangan ilegal di Indonesia berada di daerah konservasi, menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem lokal. Studi kasus di Sumatra Barat menunjukkan bahwa aktivitas seperti ini telah memicu penurunan kualitas air hingga 40% dalam waktu lima tahun. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan mempromosikan penambangan berkelanjutan. Ketika kita bekerja bersama, kita dapat melestarikan alam untuk generasi mendatang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.