Pria di Gresik Tewaskan Anak Kandung Saat Istri Hamil 7 Bulan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kecamatan Bungah, Gresik, seorang pria berusia 41 tahun dengan inisial FR melakukan perbuatan kejahatan yang mengerikan terhadap anak kandungnya usia 18 tahun. Pelaku ini telah menikah sebanyak tiga kali, dan saat ini, istri ketiganya yang dinikahi secara siri sedang hamil tujuh bulan. Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, seperti dilansir detikJatim, pada Rabu (12/11/2025).

Pelaku perceraian dengan istri pertamanya telah membawa dua anaknya pulang ke Gresik. Ia kemudian meminta korban untuk tinggal bersama dengan alasan menjaga adik-adiknya dan janji akan membiayai sekolahnya. Sayangnya, ternyata korban telah menjadi korban pelecehan seksual selama empat tahun sejak berusia 14 tahun. Kasus ini baru terungkap setelah korban membuka curhat kepada ibunya.

Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 miliar atas perbuatannya yang kejam ini. Kejahatan seperti ini mengingatkan kami bahwa kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari semua pihak.

Studi kasus serupa menunjukkan bahwa banyak kasus pelecehan seksual terjadi dalam lingkungan keluarga, di mana korban sering merahasiakan kejadian selama bertahun-tahun karena takut atau malu. Ini menegaskan pentingnya edukasi dan kegiatan pencegahan agar kasus-kasus seperti ini dapat dicegah lebih awal. Meskipun hukum memberi sanksi yang keras, upaya pencegahan dan dukungan psikologis untuk korban tetap menjadi langkah-langkah krusial.

Setiap anak berhak hidup dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari kejahatan sejenis ini, baik melalui pelaporan tegas maupun dukungan emosional yang mencukupi. Hanya dengan kerja sama dan tanggung jawab kolektif, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman bagi generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan