Lokasi Tambang Emas di Karangjaya dan Cineam Sudah Diterbitkan WPR Tapi Izin Belum Diberikan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kabupaten Tasikmalaya memiliki potensi tambang emas yang signifikan, dengan masyarakat setempat telah memanfaatkannya melalui tambang rakyat sejak lama. Namun, sebagian besar kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi hingga saat ini.

Narendra Surya, Penyelidik Bumi Ahli Pertama di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, menjelaskan bahwa tambang rakyat di Tasikmalaya tersebar di tiga kecamatan, yaitu Cineam, Karangjaya, dan Salopa. Hanya Cineam dan Karangjaya yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM. Namun, penambangan belum dapat dilakukan karena masih memerlukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kini, proses pengajuan izin untuk pertambangan rakyat tersebut belum ada petunjuk pelaksanaan dan teknisnya dari Kementerian ESDM,” kata Narendra, Selasa (11/11/2025).

Pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pusat terkait mekanisme pengajuan izin tersebut. Untuk wilayah Salopa, Narendra menegaskan bahwa daerah tersebut belum memiliki status WPR, sehingga masyarakat tidak dapat mengajukan IPR.

“Kami telah merencanakan sosialisasi bersama pihak terkait, pemerintah daerah, kepolisian, dan Satpol-PP untuk masyarakat Salopa,” katanya.

Perwakilan masyarakat Salopa sudah mengajukan WPR ke kantor ESDM. Setiap wilayah yang berhasil menjadi WPR harus melalui proses pengajuan IPR. Cineam dan Karangjaya sudah masuk WPR, tetapi belum menyelesaikan IPR, sementara Salopa belum mendapatkan status WPR.

Narendra menambahkan bahwa pengajuan WPR dan IPR dapat dilakukan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian ESDM. Hal ini karena penambang rakyat harus merupakan warga dengan KTP asli dari lokasi tambang tersebut.

Pada sisi lain, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Karangjaya masih belum terpetakan. Farhan Fuadi Muslim, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan kajian khusus untuk menilai tingkat kerusakan lahan dan air akibat penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan emas di Karangjaya.

Kabupaten Tasikmalaya memiliki potensi tambang emas yang besar, tetapi perlu penatalaksanaan yang baik dan terarah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan. Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk memanfaatkan potensi ini dengan bijak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan